Kabar Pangkalpinang

Pembedahan Caesar Klaim Terbanyak Faskes BPJS Kesehatan

Hingga November 2022, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bebel) mencapai 89,73% atau 1.321.25

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang di Jalan Ican Saleh Batin Tikal, Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Tri Wibowo menyebut, hingga November 2022, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bebel) mencapai 89,73 persen atau 1.321.257 jiwa.

Kata Tri, jumlah tersebut 89,73 persen tersebut dari total keseluruhan penduduk di Babel.

"Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), cakupan kepesertaan JKN ditargetkan dapat mencapai 98 persen. Kita masih terus mengupayakan agar cakupan kepesertaan JKN di Babel bisa terus meningkat," ujar Tri kepada Bangka Pos Group, Kamis (10/11).

Tri menjelaskan, di wilayah Provinsi Bangka Belitung per bulan November Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 321.998 jiwa atau 25,06 persen, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak 369.059 jiwa atau 21,87 %, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 319.976 jiwa atau 21,73 %, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 293.930 jiwa atau 19,96 % , bukan pekerja (BP) 16.294 jiwa atau 1,11 %.

Adapun 10 klaim paling banyak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) hingga oktober 2022 yakni Pembedahan Caesar (non penyakit), Persalinan Normal (non Penyakit), Infeksi non bakteri, Pneumonia, Diabetes mellitus, Katarak, Nyeri Abdomen dan Gastroenteritis, Penyakit kulit dan jaringan pada kulit, Gangguan sel darah merah dan Penyakit infeksi bakteri dan parasit.

Sementara, untuk pembebanan pelayanan kesehatan yang telah digunakan hingga Oktober 2022 kata Tri, sebesar 76,3 persen.

"Tingkat klaim dari faskes dan rumah sakit pada 2022 sampai dengan saat ini tidak ada keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan baik RJTL maupun RITL. Hal ini sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim yang sudah lengkap diajukan oleh faskes dalam jangka waktu 15 hari," jelasnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved