Kabar Belitung

KPU Belitung Usulkan Rancangan Lima Dapil

KPU Kabupaten Belitung akan mengumumkan usulan dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu Serentak 2024.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Dede Suhendar
Tiga komisioner KPU Belitung melaksanakan rapat tahapan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - KPU Kabupaten Belitung akan mengumumkan usulan dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu Serentak 2024.

Rancangan pertama mengikuti dapil yang diterapkan pada Pemilu 2019 yaitu empat dapil dengan alokasi 25 kursi dan empat dapil.
Rancangan kedua, berubah menjadi lima dapil dan Kecamatan Tanjungpandan yang awal dua dipecah menjadi tiga dapil dengan alokasi 25 kursi.

"Dalam rancangan kedua, dapil Tanjungpandan kami pecah, dulunya dua dapil dipecah jadi tiga. Tapi alokasi kursinya tetap sama 25 kursi," ujar Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Rezeki Aris Munazar pada Kamis (24/11).

Kemudian, usulan pemecahan dapil tersebut secara otomatis juga mengubah jumlah kursi di masing-masing dapil.
Sebab, pada rancangan pertama skemanya dapil Belitung I delapan kursi, dapil Belitung II enam kursi, dapil Belitung III enam kursi dan dapil Belitung IV lima kursi.

Sedangkan pada rancangan kedua, lima dapil dengan rincian dapil Belitung I lima kursi, dapil Belitung II lima kursi, dapil Belitung III empat kursi, dapil Belitung IV enam kursi dan dapil Belitung V lima kursi.

"Dulunya dapil I ada tujuh desa kelurahan sekarang tersisa enam. Karena satu desa yaitu Aik Pelempang Jaya pindah ke dapil II," jelasnya.

Ia menjelaskan rancangan usulan dapil tersebut disusun dengan pedoman Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022.

Tahapannya berjalan semenjak tanggal 14 Oktober 2022 lalu ketika KPU Kabupaten Belitung menerima data agregat kependudukan.

Kemudian, jajaran KPU melakukan pencermatan terhadap data agregat kependudukan dan menghasilkan dua rancangan dapil.
Menurutnya penentuan rancangan jumlah kursi tiap dapil memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang profesional, profesionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta konvensifitas dan kesinambungan.

"Kami melakukan rancangan ini berdasarkan angka agregat kependudukan tiap desa yang mulai merangkak naik. Makanya Tanjungpandan kami pecah jadi tiga dapil," katanya.

Meskipun demikian, kata Aris, rancangan tersebut masih akan melalui uji publik kepada tokoh masyarakat maupun stakeholder.
Berdasarkan uji publik tersebut akan menjadi pertimbangan dan rekomendasi KPU Kabupaten Belitung untuk ditetapkan oleh KPU RI.

"Ya kalau rancangan ini diterima uji publik, kami lanjutkan kalau tidak berarti ke rancangan pertama," kata Aris. (dol)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved