Berita Kriminal
Sepasang Kekasih Jadi Bandar Sabu, Tim Gradak Bekuk Saat Tunggu Pembeli
Keduanya diamankan saat menunggu pembeli barang haram yang diedarkannya berupa narkoba jenis sabu.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk sepasang kekasih yaitu Dimas Lesmana alias Koplo (24) warga Parit Pekir, Kecamatan Sungailiat dan kekasihnya ML di sebuah kafe yang berada di Sungaliat, Senin (28/11) malam. Keduanya diamankan saat menunggu pembeli barang haram yang diedarkannya berupa narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi mengatakan, dari tangan keduanya, diamankan 24 paket sabu seberat 41,80 gram. "Setelah mengamankan dua orang di salah satu kafe, langsung kita kembangkan ke kontrakan yang mereka tempati, dari dua lokasi penggeledahan kita amankan 24 paket sabu dan barang bukti lainnya," kata Deni, Selasa (29/11)
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi, akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di salah satu kafe. Tim pun langsung bergerak menindaklanjuti informasi ini.
Hasilnya, tim berhasil membekuk dua orang yang merupakan sepasang kekasih. "Disaksikan oleh Ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan keduanya. Dari saku celana pelaku Koplo didapati 5 potongan plastik biru dibalut tisu putih berisikan sabu. Sementara dikantong celana kiri didapati 18 buah potongan lakban yang didalamnya terdapat sabu. Selain Itu juga diamakan 2 unit handphone milik keduanya," jelasnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan. Tim membawa keduanya ke kontrakan di kawasan Parit Pekir. Hasilnya, tim menemukan satu paket besar sabu yang belum dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan.
Selain itu, juga diamankan 2 bal plastik strip kosong, 1 lakban, 3 unit timbangan digital, 1 buku tabungan, 1 ATM, 1 buah buku catatan pembeli sabu, dan 1 unit sepeda motor. "Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Menurut Deni, pasangan kekasih ini biasanya membuat paket kecil sabu untuk diedarkan di kontrakkan. Selanjutnya menunggu pembeli dengan nongkrong di kafe.
Saat ada pemesanan dan uang telah diterima selanjutnya pesanan akan dilempar atau diletakkan di suatu titik untuk diinformasikan kepada pembeli. "Masih kita lakukan pengembangan guna mengungkap pemasok sabu yang diedarkan tersangka," tegasnya.
Tim Gradak juga membekuk pengedar narkoba jenis sabu yang menyuplai ke pelanggan penambang pasir timah di kawasan Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Epri Dianus Alias Nangcek (30) dibekuk di kediamannya di KD Belinyu Desa Lumut Kecamatan Belinyu dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,78 gram dan 1 unit handphone.
Penangkapan terhadap Nangcek setelah mendalami informasi penggunaan narkoba dilakukan penambang di Desa Mapur, Kecamatan Riausilip. "Tersangka pengedar yang kita bekuk kerap penyuplai sabu ke penambang di kawasan Desa Mapur," kata Deni.
Dalam bertransaksi narkoba Nangcek menjual sabu dengan cara pelanggan mendatangi kediamannya. Untuk menghindari kecurigaan, pembeli sabu berpura- pura berbelanja di warung kelontongan miliknya di depan rumah.
"Para pekerja tambang pasir timah atau penambang menjadi sasaran penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangka," kata Deni. (die)
