400 Perusahan di Bangka Belitung Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ia pun berpesan agar perusahaan pemberi kerja, khususnya badan usaha, bisa lebih patuh memberikan hak normatif pekerja.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pangkalpinang mencatat, sekitar 400 perusahaan di Bangka Belitung menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Total tunggakannya mencapai kurang lebih Rp3 miliar.
"Tunggakan iuran ini bervariasi dari berbagai instansi, ada yang menunggak lebih dari dua tahun, ada yang setahun, dan saat ini sedang kita coba ingatkan kembali kepada perusahaan yang menunggak untuk membayar tunggakan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Agus Theodorus Parulian, Selasa (6/12/2022).
"Dan kita juga sudah bekerja sama dengan pihak penegakan hukum, baik kejaksaan dan kepolisian untuk turut mengkaji perusahaan yang mengalami tunggakan," ujar Theo, sapaan akrabnya.
Dia menyebut semua pekerja memiliki risiko dalam bekerja.
Oleh karena itu, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah untuk memberi jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para pekerja.
"Peran kartu BPJS Ketenagakerjaan, khususnya memberikan fasilitas pelayanan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja dan lainnya pada para pekerja," kata Theo.
Ia pun berpesan agar perusahaan pemberi kerja, khususnya badan usaha, bisa lebih patuh memberikan hak normatif pekerja. (t3)