Kabar Belitung
Bea Cukai Musnahkan 10.539 Botol Miras Ilegal
Jajaran pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tanjungpandan melaksanakan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) 2022.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tanjungpandan melaksanakan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) 2022, Selasa (13/12).
Barang milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan periode penindakan November 2021 sampai Oktober 2022 berupa 12.928 batang rokok dan 10.539 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemusnahan di area PT Pelindo Tanjungpandan turut mengundang Bupati Belitung Sahani Saleh beserta stakeholder terkait lainnya.
"Barang tang dimusnahkan tersebut adalah barang yang dilarang dan dibatasi (Lartas) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Kementerian Keuangan," ujar Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan Jerry Kurniawan kepada Bangka Pos Group.
Ia mengatakan, total perkiraan nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang dimusnahkan sebesar Rp8,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.
Jerry menambahkan selama periode November 2021 sampai Oktober 2022, KPPBC TMP C Tanjungpandan juga melakukan penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan delapan pelanggaran narkotika dan prekusor.
Kemudian dari penindakan tersebut, enam kasus telah dilimpahkam ke pihak BNN dan Polri yang terdiri dari lima gram sinte, 458,49 gram sabu, 10 butir alprazolam, 10 butir lorazepam, 12 gram ganja, lima mililiter sinte, 600 butir tramadol dan 696 butir trihexyphenidyl.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu perwujudan dari DJBC yang dilaksanakan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, KPPBC TMP A Palembang, KPPBC TMP B Lampung dan KPPBC TMP C Tanjungpandan," kata Jerry.
Dari sekian banyak BMN yang dimusnahkan, ribuan botol MMEA menjadi perhatian khususnya awak media. Sebab, pengamanan 10.539 botol miras ilegal tersebut termasuk tangkapan besar dari Bea Cukai Tanjungpandan bersama Tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur pada awal November 2021 lalu.
Namun, setelah setahun lebih dari penangkapan, Bea Cukai Tanjungpandan tidak berhasil mengungkap pemilik yang diduga menyeludup barang haram tersebut.
"Kami sudah melakukan upaya pengembangan sampai ke Jakarta dan memang jaringan seperti ini sama seperti narkoba terputus-putus. Jadi kesimpulannya yang paling aman dimusnahkan karena kita tidak tahu barang ini asli atau tidak," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, sewaktu dilakukan penangkapan, barang tersebut ditimbun tanpa diketahui oknum yang memiliki ataupun terlibat. Bahkan kapal kayu pengangkut yang diduga dari Singapura juga tidak diketahui karena melewati pelabuhan kecil (pelabuhan tikus).
Oleh sebab itu, jajarannya terus melakukan bukti-bukti pendukung untuk mengungkap jaringan tersebut.
"Karena untuk menjadikan orang sebagai tersangka perlu bukti-bukti yang sangat kuat. Tidak bisa hanya katanya-katanya," kata Jerry. (dol)