Berita Kriminal

Gozali Tertangkap Simpan 9 Paket Sabu

Satres Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Ist/Satres Narkoba Polres Bateng
PENGEDAR SABU - M Gozali alias Matdui (40) terduga pengedar sabu saat diamankan di Polres Bateng, Senin (2/1) malam. 

KOBA, BABEL NEWS - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan kali ini dilakukan terhadap M. Gozali (40) alias Matdui, warga Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungai Selan, pada Senin (2/1) malam. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut ditangkap di samping gedung sekolah TPA di Jalan Batin Tikal, Kelurahan Sungaiselan.

Kasatres Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris menjelaskan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu. "Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tadi malam sekira pukul 20.30 WIB di mana saat itu pelaku sedang asyik nongkrong di samping gedung sekolah TPA," jelas Windaris, Selasa (3/1).

Setelah itu, kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan didapati barang bukti berupa 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik strip bening. "Saat ditangkap, barang bukti tersebut ada di atas tanah di mana pelaku ditangkap," katanya.

Dari penangkapan tersebut, diketahui barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,74 gram.

Pelaku beserta barang bukti itupun langsung dibawa ke Mapolres Bateng guna untuk diproses lebih lanjut. "Terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved