Berita Pangkalpinang
60 Pelaku Ekraf Dapat Bantuan Rp1,440 M
Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif yang ada di wilayahnya.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif yang ada di wilayahnya. Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, M Yasin mengatakan, pihaknya sendiri menggelontorkan Rp1,440 miliar untuk diberikan kepada sekitar 60-an pelaku Parekraf yang ada di Pantai Pasir Padi. Anggaran tersebut merupakan dana insentif daerah atau DID yang dialokasikan untuk bantuan operasional usaha.
"Insentif ini melalui bantuan sosial yang diberikan kepada individu pelaku ekonomi sub ekonomi kreatif yang ada," kata Yasin, Jumat (13/1).
Yasin memaparkan, dari 17 sub sektor ekonomi kreatif di Indonesia setidaknya ada dua sub sektor yang mendapatkan stimulus bantuan dari DID. Pertama sub sektor kuliner dan sub sektor musik. Tak hanya itu sub sektor lain juga turut mendapatkan bantuan.
Mulai dari pengembang permainan, arsitektur, desain interior, seni rupa, desain produk, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.
Anggaran Rp1,440 miliar ini dibagikan kepada 20 pelaku usaha sub sektor ekonomi kreatif (Ekraf) sebesar Rp20 juta. Lalu sembilan pelaku ekraf sub sektor kriya, dan satu sub sektor fesyen sebesar Rp27 juta. Serta dua pelaku ekraf sub sektor musik masing-masing Rp60 juta serta 30 pelaku ekraf sebesar Rp50 juta.
"Mereka ini tergabung dalam beberapa komunitas, bahkan ada berapa pelaku ekonomi terdiri dari hampir 30 pelaku ekonomi masing-masing mendapatkan bantuan Rp50 juta," jelas Yasin.
Di sisi lain lanjut dia, bantuan operasional usaha itu bisa juga untuk pembelian peralatan, yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya.
Nantinya penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima. Bantuan ini pula diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi Covid-19. "Ini untuk membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi Covid-19," ujarnya.
Yasin berharap, bantuan tersebut menjadi pemicu kebangkitan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi. Di mana pandemi ini memaksa semua pihak untuk meningkatkan keterampilan baik berjualan secara online atau membuat konten-konten kreatif.
Sehingga dengan penambahan modal kerja atau investasi, dapat meningkatkan kapasitas usaha dan produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata. "Kami juga mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi dari semua pelaku ekraf yang ada di Kota Pangkalpinang, khususnya Pantai Pasir Padi," pungkas Yasin. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20221018_Muhammad-Yasin-Kepala-Dinas-Pariwisata-Kota-Pangkalpinang.jpg)