Berita Pangkalpinang

DPRD Bangka Belitung Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda

Tiga rancangan peraturan daerah telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Bangka Belitung.

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menyetujui tiga ranperda menjadi Perda, Jum'at (30/8/2024). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Bangka Belitung, Jum'at (30/8). Tiga Ranperda tersebut di antaranya Perda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024, Perda fasilitas pengembangan desa wisata dan Perda tentang badan usaha pelabuhan. 

Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi mengatakan, Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2024, telah disampaikan Pemprov Babel pada paripurna 21 Agustus 2024. "Melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD, Ranperda ini telah dibahas secara seksama dan mendalam, dimulai dari tingkat komisi bersama mitra terkait, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemprov Babel," ujar Herman Suhadi

Untuk Ranperda fasilitasi pengembangan desa wisata serta Ranperda badan usaha pelabuhan juga telah disampaikan Pemprov Babel, pada rapat paripurna 18 Maret 2024. "Kedua Ranperda telah dibahas, dikaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait. Sehingga pada hari ini Ranperda tersebut, dapat diantarkan untuk diputuskan bersama dalam paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung," tuturnya. 

Terkait Ranperda tentang fasilitasi pengembangan desa wisata dan Ranperda tentang badan usaha pelabuhan, mempedomani Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dalam pasal 89 ayat (1) dan ayat (2).

"Dijelaskan bahwa tenggang waktu fasilitasi yang dilakukan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, paling lama 15 hari setelah rancangan perda diterima. Apabila tenggang waktu tersebut Mendagri melalui Dirjen Otda tidak memberikan fasilitasi, maka terhadap rancangan perda dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD," tuturnya. 

Pj Sekretaris Daerah Bangka Belitung, Ferry Afriyanto mengatakan, dengan adanya Perda tersebut akan menambah peningkatan di berbagai sektor. "Dengan disepakati ranperda tersebut, menjadi perda diharapkan sektor pariwisata diharapkan menjadi sektor alternatif unggulan yang diperkuat, dengan peningkatan tata kelola sektor perhubungan khususnya bidang pelabuhan," ucap Fery Afriyanto. 

Selain itu melalui tiga Perda tersebut, juga memberikan payung hukum untuk melaksanakan berbagai kebijakan. "Memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan investasi sekaligus memberikan ruang positif terhadap upaya Pemprov Babel, dalam mengembangkan potensi wilayah secara berkelanjutan yang akan memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan perekonomian masyarakat Bangka Belitung. Besar harapan seluruh regulasi yang kita sepakati mampu dilaksanakan dengan baik, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung," ungkapnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved