Berita Kriminal
Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 52 Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membekuk Romdan alias Dan (26) warga Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang membekuk Romdan alias Dan (26) warga Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria ini diamankan setelah diduga menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya. Kemudian, personel langsung melakukan penggeledahan.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ini, mulai dari pemeriksaan terhadap tubuh pelaku hingga di sekitar rumah pelaku. "Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 38 paket sabu berukuran kecil, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku di dalam dompet cokelat dan disimpan dalam lemari ruang tamu rumah pelaku," jelas Raden Hasir, Rabu (18/9).
Selanjutnya, personel kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu berukuran sedang yang disimpan dalam dompet dan 13 paket sabu berukuran kecil yang ditemukan dalam dompet berwarna abu-abu.
Menurutnya, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan pelaku langsung digiring atau dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang kita berhasil amankan seberat 17,93 gram yang dikemas dalam beberapa paket," tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka ini merupakan residivis dalam kasus pembunuhan berencana. "Tersangka pernah masuk penjara dan menjalani hukuman selama 9 tahun dalam kasus pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujarnya.
Raden Hasir menegaskan, tersangka ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu yang melebihi 5 gram.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika," jelasnya.
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan beserta barang bukti narkoba jenis sabu. "Langsung kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka yang telah menyimpan narkoba jenis sabu dan mengedarkannya," ungkapnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240918-Mako-Polresta-Pangkalpinang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.