Rabu, 8 April 2026

Berita Bangka Selatan

65 Pelamar CPNS di Bangka Selatan Gagal Seleksi Administrasi

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, telah mengumumkan hasil masa sanggah tambahan pada seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

KOMPAS IMAGES / VITALIS YOGI TRISNA)
CPNS 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, telah mengumumkan hasil masa sanggah tambahan pada seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Berdasarkan hasil pengumuman tidak ada data tambahan pelamar yang masuk kategori memenuhi syarat. Dengan demikian dipastikan 65 orang pelamar lainnya dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengungkapkan, pasca-masa sanggah tambahan tidak ada pelamar yang diterima sanggahnya dan berubah status kelulusannya. Baik dari status tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Total ada 605 orang yang diumumkan seleksi administrasi dengan status memenuhi syarat.

"Sedangkan 65 orang pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Jadi tidak berubah setelah masa-pasca sanggah tambahan," kata Suprayitno, Senin (30/9).

Suprayitno memaparkan pihaknya telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS pada 19 September 2024. Setelah itu kembali dibuka masa sanggah selama tiga hari, mulai tanggal 20-22 September 2024. Selama itu 40 orang pelamar melakukan sanggahan, hasilnya 15 orang di antaranya kembali dinyatakan memenuhi seleksi administrasi dari 80 orang pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Setelah itu panitia seleksi (Pansel) memberikan kesempatan kepada pelamar yang terdampak perubahan status. Baik dari memenuhi syarat (MS) ke TMS ataupun sebaliknya dari TMS ke MS. Mereka diberikan sanggahan tambahan dan dapat melakukan sanggah pada tanggal 26 September 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Hasilnya tidak ada peserta yang dinyatakan TMS ke MS ataupun sebaliknya.

"Setelah ini panitia seleksi akan mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD-Red) pada tanggal 9-15 Oktober 2024," ucap Suprayitno.

Ia mengungkapkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS tahun 2023. Pelamar terlebih dahulu harus melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun anggaran 2023 sejak tanggal 18-28 September 2024. 

Dengan persyaratan melamar di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun 2023.

"Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024," jelasnya.

Meskipun demikian kata Suprayitno pelamar yang ikut seleksi CPNS tahun ini cukup banyak. Padahal hanya terdapat 20 formasi disediakan pada rektum CPNS tahun 2024 ini. Terdiri dari 19 formasi tenaga teknis untuk umum dan penyandang disabilitas serta satu formasi tenaga kesehatan. 

Hal itu setelah usulan penambahan pegawai khususnya ASN yang diajukan disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara 100 persen.

Formasi diajukan menjadi upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer saat ini. Usulan penambahan pegawai tersebut telah diperhitungkan secara matang. Sesuai dengan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di seluruh perangkat daerah yang ada. Diharapkan upaya kebutuhan pegawai kian ideal.

"Kami juga telah melakukan pembekalan dan penyampaian informasi kepada calon pelamar rekrutmen CPNS, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK-Red). Utamanya kalangan tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelaksanaan seleksi," pungkas Suprayitno(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved