Kabar Belitung Timur
Kejari Beltim Dorong Pemulihan Aset Daerah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur semakin intensif dalam upaya pemulihan aset dan kekayaan negara terkait tindak pidana korupsi (tipikor).
MANGGAR, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur semakin intensif dalam upaya pemulihan aset dan kekayaan negara terkait tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal ini ditandai dengan dibentuknya Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejagung yang makin memperkuat penanganan pemulihan aset daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Rita Susanti melalui Kasi Intel, Ahmad Muzayyin mengatakan, BPA memiliki tugas penting dalam mengoordinasikan unit-unit pengelola aset di seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia. BPA diharapkan dapat bekerja secara transparan, akuntabel, dan terstruktur.
"BPA ini akan bertugas untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah mengembalikan kekayaan negara yang hilang akibat praktik korupsi," kata Muzzayin, Rabu (2/10).
Dia menjelaskan, salah satu contoh kasus yang sedang dalam penelusuran aset adalah perkara tata kelola timah. Beberapa aset terkait telah disita dan sedang menunggu keputusan pengadilan. Jika nanti diputuskan untuk disita dan dirampas untuk negara, BPA akan berperan penting dalam pemulihan dan pengembalian kekayaan negara tersebut.
Muzayyin juga menjelaskan, bahwa selama ini Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BPB3R) di Kejari akan dilebur ke dalam bidang pengelolaan aset dan barang bukti. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan barang bukti serta pengelolaan aset yang terkait dengan tindak pidana.
"Di Belitung Timur sendiri, ada MoU antara Pemerintah Daerah dan Kejari Beltim dalam hal pendampingan penanganan aset, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun, hingga kini, pendampingan tersebut belum masuk ke ranah penegakan hukum dan masih dalam tahap mediasi litigasi di bidang Datun," kata Muzayyin.
Dia mencontohkan, Kejari Beltim Juni 2024 lalu berhasil menyelamatkan aset Dinas Pendidikan berupa perumahan guru yang sudah dibalik nama. Aset tersebut bernilai hampir Rp1 miliar. Muzayyin juga menyatakan, bahwa ke depan masih ada beberapa aset lain yang akan ditelusuri. Namun, tindakan pemulihan aset baru dapat dilakukan setelah ada penegakan hukum yang jelas.
"Dengan adanya BPA, seluruh proses penelusuran dan pemulihan aset akan berada di bawah koordinasi satu badan khusus. Diharapkan langkah ini mampu mempercepat pengembalian kekayaan negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi," katanya. (s1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.