Berita Bangka Selatan
Ajak Generasi Muda Tekan Pernikahan Dini, Kemenag Bangka Belitung Siapkan Program Gen-Anda
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak kalangan remaja di daerah itu untuk tidak melakukan pernikahan pada usia muda.
TOBOALI, BABEL NEWS - Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak kalangan remaja di daerah itu untuk tidak melakukan pernikahan pada usia muda. Caranya dengan mendeklarasikan ratusan anak di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan sebagai Duta Generasi Anti Nikah Muda atau Gen-Anda. Bahkan mereka turut dibaiat atau dilakukan pengukuhan secara resmi, dengan target mereka bisa menjadi agen dan kader sosialisasi anti nikah muda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Masmuni Mahatma mengatakan, pentingnya remaja tidak dianjurkan untuk menikah di usia muda. Hal ini dikarenakan mereka perlu mengenali konsep diri masing-masing, mulai dari kompetensi skolastik hingga tingkah laku sebagai bekal mereka menuju tahap dewasa nanti. Oleh karena itu dicanangkannya inovasi Gen-Anda terlebih dahulu di Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan.
"Gen-Anda merupakan inovasi yang visibel (Tampak-Red) yang memang realistis. Khususnya dengan kondisi sosiologis yang ada di masyarakat Bangka Selatan," kata Masmuni, Senin (28/10).
Pihaknya tidak menyarankan agar menolak nikah muda, akan tetapi lebih kepada untuk tidak terburu-buru menikah sebelum usia ideal. Menurutnya, berdasarkan hasil riset di negara berpenghasilan rendah dan berkembang banyak anak-anak dilahirkan dari seorang perempuan yang belum genap berusia 20 tahun.
Kondisi ini tentunya masih menjadi persoalan dan pekerjaan rumah pemerintah pusat dan daerah. Usia muda adalah masa di mana setiap orang melakukan pembelajaran dan mengenyam pendidikan guna masa depan.
"Sehingga inovasi ini harus dimaknai sebagai obat patologis sosial masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan. Sebagai pola mempersiapkan pernikahan yang matang, karena mencegah hal-hal yang mudarat pada generasi muda juga tuntutan agama," jelas Masmuni.
Di dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan lanjut dia, telah diatur batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, pernikahan dini di bawah 19 tahun masih dimungkinkan jika orang tua pihak pria atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan.
Sedangkan berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia ideal menikah untuk perempuan adalah 23 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun. Banyak dampak ditimbulkan jika pernikahan dini kian marak dilakukan di tengah masyarakat.
"Usia ideal menikah seperti sunnah rasul 25 tahun, di usia yang mereka memang sudah menginjak dewasa," ucapnya.
Meskipun demikian kata Masmuni, Kementerian Agama telah memiliki kebijakan dan regulasi yang telah dijalankan guna mengantisipasi pernikahan dini. Penyuluh agama maupun kepala kantor urusan agama (KUA) di setiap kecamatan terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Ke depan pihaknya, akan menggandeng duta Gen-Anda guna melakukan sosialisasi lebih luas kepada generasi muda. Setelah nantinya mereka diberikan pembekalan dan ilmu secara regulatif, intelektual hingga sisi fiqih pernikahan. "Sementara untuk pernikahan yang tidak terdata di KUA nanti dengan para penyuluh yang kita akan optimalkan," ujar Masmuni. (u1)
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bangka Selatan Ajak Ibu PKK Tanam Jagung |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Simpang Rimba-Permis, Pemkab Bangka Selatan Siapkan Rp38 M |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Berencana Bangun Pusat Rehabilitasi Narkoba |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Swasta di Bangka Selatan Dapat Perlengkapan Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan Narkotika pada Generasi Muda, BNN Babel Bentuk Saka Antinarkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.