Berita Pangkalpinang
Jelang Penetapan UMP 2025 di Bangka Belitung, SPSI Tunggu Formula Baru Pemerintah Pusat
DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung masih menunggu adanya formula baru dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bangka Belitung masih menunggu adanya formula baru dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di wilayahnya. Hal ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi berlaku, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.
"Untuk saat ini masih debatable artinya pasca-putusan MK terkait gugatan Partai Buruh dan serikat buruh, terkait Omnibuslow tentang Ciptaker. Ada dua pasal yang dikabulkan, termasuk pasal yang berkaitan dengan UMR. Sebelumnya berlaku PP 51 dan ini yang kita pakai selama ini, dan ditetapkan secara nasional," ujar Ketua DPD SPSI Bangka Belitung, Darusman, Jum'at (15/11).
Darusman berharap melalui formula baru yang mungkin akan diberlakukan, dapat memaksimalkan persentase kenaikan UMP sesuai dengan kondisi perekonomian di masing-masing daerah.
"Kawan-kawan buruh dengan putusan MK, berharap PP 51 tidak dipakai lagi. Harapannya ditentukan oleh inflasi daerah masing-masing, ditentukan provinsi masing-masing. Memang putusan itu tidak menyertai itu, karena mungkin masih mencari formula. Sehingga secara hukum, tidak semerta-merta PP 51 itu terhapus," katanya.
Pihaknya mengungkapkan, dengan penetapan UMP melalui PP 51, tidak akan memberikan persentase yang besar bagi UMP di setiap daerah. "Kalau digunakan PP 51 kenaikan sangat tidak signifikan, hanya berkisar 1 sekian persen bahkan bisa 0 sekian persen juga bisa," jelasnya.
Dengan kecilnya persentase kenaikan dari PP 51, diungkapkan Darusman tidak sebanding dengan keadaan ekonomi masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat Provinsi Bangka Belitung.
Namun, pihaknya juga menyadari persen kenaikan UMP yang tinggi, juga akan memiliki dampak lain terutama akan muncul berbagai keluhan khususnya dari para pengusaha. "Kalau harapan buruh tentunya ideal, ada beberapa provinsi minta kenaikan di atas 5 persen seperti Tangerang. Kita di Bangka Belitung belum berani berapa persen, kita realistis dan tidak kaku. Kalau kita paksakan kenaikan yang tidak mungkin dilakukan perusahaan, ya percuma saja. Kita lihat dinamika, harus memiliki pekerja dan pengusaha," ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat baru 70 persen perusahaan atau pemberi upah menengah ke besar di wilayahnya, yang telah membayar sesuai dengan UMP 2024. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung, Elius Gani terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, Rabu (6/11).
"Kalau di kita, rata-rata atau sebagian besar sudah mematuhi, UMP ini diberlakukan untuk perusahaan menengah sampai besar. Jadi kalau rata-rata menengah besar itu 70 persen yang sudah mengikuti UMP 2024 untuk di Provinsi Bangka Belitung. Kalau dari wajib lapor ketenagakerjaan, ada sekitar 9 ribu lebih yang menengah besar," ujar Elius Gani.
Pihaknya mengatakan untuk perusahaan kecil, tidak harus mekanisme pembayaran gaji mengikuti dengan UMP ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini diketahui berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan, identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga Online Single Submission (OSS).
Untuk OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan NIB berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya. "Kalau perusahaan kecil berdasarkan NIB-nya, masih berdasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja," ucapnya.
Namun, Elius Gani memastikan, Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung, juga terus melakukan pengawasan termasuk berkaitan dengan UMP. "Kita terus pantau melalui kawan-kawan pengawas ketenagakerjaan, kita pantau apa yang telah dilakukan di lapangan," ungkapnya. (riz)
Sekda Pangkalpinang: Tiap Kelurahan Minimal Harus Punya 1 Poskamling Aktif |
![]() |
---|
Kemenag Pangkalpinang Sosialisasikan Persiapan Dokumen Haji |
![]() |
---|
Perkuat Transparansi Keuangan ZIS, Lazismu Babel Gelar Bimtek SIM Pertama se-Sumatera |
![]() |
---|
Program Jumat Berkah Polresta Pangkalpinang, Masyarakat Dapat Sarapan Pagi Gratis |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Cendekia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.