Berita Kriminal

Polisi Sita 932,5 Butir Ekstasi dari Pemuda Pangkalpinang 

Ego Candra Gunawan (24) menambah panjang daftar pemuda yang tersandung kasus narkoba di Bangka Belitung.

Editor: suhendri
Dok. Ditresnarkoba Polda Babel
BARANG BUKTI - Barang bukti yang diamankan dari tangan Ego Candra Gunawan, tersangka kasus narkoba. Ego dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolda Babel. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ego Candra Gunawan (24) menambah panjang daftar pemuda yang tersandung kasus narkoba di Bangka Belitung.

Pemuda asal Kota Pangkalpinang ini diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Babel karena kedapatan menyimpan sabu-sabu dan ekstasi.

Informasi yang diperoleh Bangka Pos dari sumber kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.

Usai mendapat informasi, polisi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. 

Aparat ditresnarkoba kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku bernama Ego Candra Gunawan.

Ego pun ditangkap saat berada di sebuah tempat pencucian motor, Jalan Pasar Pagi, Pangkalpinang, Jumat (16/11/2024).

“Ya, anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku (Ego—red) beserta barang bukti narkotika. Ketika diamankan anggota, barang bukti disembunyikan pelaku di tempat aki motor pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2024).

"Ketika digeledah dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota menemukan satu klip bening ukuran sedang sabu dengan berat bruto 1, 09 gram dan tiga klip bening ukuran sedang yang totalnya berisikan 32,5 butir ekstasi serta satu unit handphone warna hitam," ujar Slamet.

Mantan Kapolres Bangka Tengah ini menambahkan, setelah menangkap Ego di tempat pencucian motor, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat indekos pemuda tersebut di  Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang.

Dalam penggeledahan ini, ditemukan tas sandang yang di dalamnya terdapat kotak paket yang masih tersegel. Kotak paket tersebut berisi 900 butir ekstasi. 

“Jadi, hasil dari dua TKP (tempat kejadian perkara) ini kita dapatkan total sebanyak 932,5 butir ekstasi atau 311,78 gram," kata Slamet.

Selanjutnya, polisi menggiring pelaku beserta barang bukti narkoba ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Sekarang pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Babel,” ucap Slamet.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," lanjutnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved