Rabu, 27 Mei 2026

Pasangan Erzaldi-Yuri Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Langkah itu ditempuh karena duet yang mengusung tagline Beramal itu merasa menemukan sejumlah kejanggalan pada proses Pilgub Babel 2024.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Erzaldi Rosman. 

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, pada pelaksanaannya, saksi calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 memilih untuk tidak menandatangani berita acara dan juga model D hasil rekapitulasi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, diketahui pasangan Hidayat Arsani-Hellyana meraih suara sebanyak 299.591 suara, unggul dari duet Erzaldi Rosman-Yuri Kemal dengan perolehan suara sebanyak 290.543 suara.

"Ya memang tadi dalam proses rekapitulasi sampai dengan kita menandatangani berita acara kemudian D hasil, sebagai saksi dari (pasangan nomor urut) 1 memang tidak menandatangani. Itu memang diatur boleh menandatangani boleh tidak, tetapi tetap ini hasil yang harus kita tetapkan dan menjadi bentuk final untuk perolehan suara," kata Husin.

Namun, Husin menyebutkan, saat ini KPU Provinsi Babel masih akan menunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan apabila terdapat kandidat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan melihat dalam kurun tiga hari yang diamanatkan peraturan, apakah paslon nomor 1 akan mengajukan perselisihan hasil ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Menurut Husin, ketika terdapat gugatan perselisihan hasil yang diajukan oleh  salah satu kandidat, jajarannya bakal menyiapkan semua alat bukti maupun kronologis apa yang menjadi materi gugatan tersebut.

"Dan nanti kita lihat hasil dari Mahkamah Konstitusi bagaimana. Kalau tidak ada gugatan KPU RI akan memerintahkan kita melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih," tuturnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved