Berita Kriminal
Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba di Belitung, Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu
Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (6/12).
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (6/12). Dua tersangka inisial SP alias Asep (34) dan S alias Iyal (26) ternyata memiliki peran berbeda.
Tersangka Asep merupakan kurir sabu sekaligus gudang penyimpanan di Belitung. Sedangkan Iyal hanya membantu kerja Asep dalam mengedarkan sabu di wilayah Belitung.
"Jadi kami akan membuat dua berkas berbeda untuk kedua tersangka ini. Karena peran Iyal ini hanya menemani Asep saja dan dia tidak ada komunikasi dengan pemilik barang," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga saat menggelar konferensi pers pada Senin (9/12).
Ia menjelaskan, tersangka Asep mulai memulai perannya sebagai kurir atau pelempar sabu pada Januari 2024. Kemudian pada Juli 2024, Asep ditawari pemilik barang menjadi tempat penyimpanan sabu di wilayah Belitung.
Sehingga Asep dipertemukan dengan dua orang yang tidak dikenal dari Pulau Bangka di salah hotel di Tanjungpandan. Pada pertemuan itu, Asep menerima sabu seberat dua ons.
Berselang beberapa minggu atau ketika sabu hampir habis, Asep kembali menerima sabu seberat 2,5 ons. Polanya tetap sama, yaitu bertemu orang dari Bangka di salah satu hotel di Belitung.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapat bayaran dari pemilik barang sebesar Rp5 juta per ons sabu yang diedarkan," ungkap Anton.
Sementara itu, tersangka kedua Iyal hanya menemani Asep saat melempar sabu di titik tertentu. Dikarenakan tersangka Asep tidak memiliki kendaraan dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh sebab itu, penerapan pasal untuk kedua tersangka juga berbeda. Tersangka Asep diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Iyal diancam Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) atau Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Anton menjelaskan kedua tersangka diamankan pada Jumat (6/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Berawal dari penangkapan Iyal saat berada di jalan dan dilakukan interogasi.
Akhirnya didapat informasi kebedaraan tersangka kedua Asep yang diamankan di kontrakannya beralamat di Jalan Hasan Sa'ie Dalam, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan. "Untuk barang bukti ada sabu seberat 162,42 gram dalam bentuk 164 paket siap edar dan ada dalam kemasan besar. Ditambah alat isap, timbangan, buku catatan, handphone, plastik klip dan sedotan besar," kata Anton.
Anton menambahkan peran tersangka Asep tersebut bertugas mengedarkan sabu di wilayah Belitung sesuai perintah pemilik barang. (dol)
Satres Narkoba Kejar Pemilik Sabu
JAJARAN Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan kurir sabu yaitu Asep (34) dan rekannya Iyal (26) pada Jumat (6/12). Hasil penggeledahan polisi menemukan sabu seberat 146,42 gram yang sebagian sudah dikemas 164 paket siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Asep mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial C. "Menurut Asep, pemilik barang berada di Pangkalpinang, berinisial C. Informasi ini masih kami dalami lagi untuk mencari saudara C ini," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga saat menggelar konferensi pers pada Senin (9/12).
Ia menjelaskan dalam upaya penulurusan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Babel dan Polresta Pangkalpinang. Namun sebelumnya, informasi dari tersangka harus dipastikan dan ditelusuri lagi untuk memastikan keterlibatan terduga bandar tersebut.
"Makanya kami belum sampaikan lebih detail. Akan kami dalami lagi dan nanti akan kami sampaikan kembali," kata Anton. (dol)
Modus Ajak Korban Ikut Arisan Bodong, Selebgram Toboali Tipu IRT |
![]() |
---|
Residivis Tepergok Bobol Rumah Warga |
![]() |
---|
Dipicu Cekcok Soal Jual Rumah di Tempilang, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Luka Lebam |
![]() |
---|
Satpolairud Bangka Barat Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Kecewa Tak Diajak Nonton Hiburan, Kakek Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.