Berita Pangkalpinang
2024, Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Lampaui Target
Realisasi pajak daerah Kota Pangkalpinang tahun 2024 mencatatkan pencapaian yang memuaskan dengan total penerimaan sebesar Rp124.628.470.332.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Realisasi pajak daerah Kota Pangkalpinang tahun 2024 mencatatkan pencapaian yang memuaskan dengan total penerimaan sebesar Rp124.628.470.332. Angka ini melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp122.235.000.000, dengan persentase capaian mencapai 101,96 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak, baik dari jajaran pemerintah kota, masyarakat, maupun wajib pajak, hingga beberapa instansi yang telah mendukung.
"Keberhasilan ini menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat berjalan dengan baik. Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin meningkat, dan ini menjadi modal penting untuk membangun Pangkalpinang yang lebih maju," ungkap Yasin, Jumat (3/1).
Dari data yang diterima, ada tujuh pajak daerah yang menunjukkan realisasi tertinggi berdasarkan persentase capaiannya. Di antaranya, pajak air tanah, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, serta pajak penerangan jalan.
"Fokus kami tidak hanya mengejar target, tetapi juga memastikan penggunaan pajak daerah ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambah Yasin.
Namun, tidak semua sektor menunjukkan kinerja yang memuaskan. Pajak gedung walet, misalnya, hanya terealisasi sebesar Rp30.164.260 atau 43,09 persen dari target Rp70.000.000. Pajak hiburan juga masih di bawah target dengan realisasi Rp2.516.245.704 atau 93,19 persen dari target Rp2.700.000.000.
"Kami akan mengevaluasi sektor-sektor yang belum mencapai target. Upaya strategis akan dilakukan agar potensi pajak di sektor tersebut dapat lebih dioptimalkan," ujar Yasin.
Dengan capaian 2024 yang melampaui target, Bakeuda Pangkalpinang optimistis untuk terus meningkatkan kinerja pada 2025. "Kami akan terus menggali potensi pajak daerah, meningkatkan sosialisasi, dan memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak," pungkas Yasin. (t2)
CAPAIAN PAJAK DAERAH
1. Pajak Air Tanah: Rp357.621.885 (113,53 persen dari target Rp315.000.000).
2. Pajak Jasa Perhotelan (PBJT): Rp5.623.233.762 (112,46 persen dari target Rp5.000.000.000).
3. Pajak Jasa Parkir (PBJT): Rp419.820.754 (104,96 persen dari target Rp400.000.000).
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp27.220.163.136 (103,89 persen dari target Rp26.200.000.000).
5. Pajak Bumi dan Bangunan P-2: Rp17.547.155.361 (102,32 persen dari target Rp17.150.000.000).
6. Pajak Restoran: Rp26.912.483.483 (101,94 persen dari target Rp26.400.000.000).
7. Pajak Penerangan Jalan: Rp39.155.299.454 (100,40 persen dari target Rp39.000.000.000).
Sumber: Bakeuda Pangkalpinang
| Pemprov Bangka Belitung Ajak Para Pihak Awasi SPMB |
|
|---|
| Dokter Ratna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Enam Bulan Tercatat 32 Kasus, Pangkalpinang Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan |
|
|---|
| 13 Warga Binaan Beragama Buddha di Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi |
|
|---|
| Pemerintah Kota Pangkalpinang Raih Penghargaan Kementerian Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241217-Muhammad-Yasin.jpg)