Berita Pangkalpinang

Mal Pelayanan Publik Pangkalpinang Libatkan 18 OPD-Instansi Vertikal, Sediakan 66 Jenis Layanan

Mal Pelayanan Publik Pangkalpinang buka pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
MPP - Mal Pelayanan Publik (MPP) Pangkalpinang di lantai 2 Destar Point, Jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai 2 Destar Point, Jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang, Senin (6/1/2025).

"Alhamdulillah, dengan keluarnya surat keputusan dari Menpan RB, kita resmi memiliki Mal Pelayanan Publik,” kata Budi.

Ia menyebut keberadaan MPP tersebut makin mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan adanya MPP, masyarakat tidak perlu repot lagi mendatangi berbagai kantor untuk mengurus administrasi.

“Layanan ini (MPP–red) dirancang agar masyarakat dapat menyelesaikan berbagai urusan dalam satu lokasi tanpa harus berpindah-pindah,” ujar Budi.

Sekadar diketahui, MPP Pangkalpinang menyediakan beragam layanan, mulai dari layanan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak kendaraan bermotor. 

"MPP ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik. Tahun ini hingga tahun depan, kami akan terus melengkapi kebutuhan atau kekurangan yang masih ada di MPP ini agar lebih maksimal," tutur Budi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi, mengatakan, MPP Pangkalpinang melibatkan 18 organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.

Total ada 66 jenis layanan yang dapat diakses masyarakat.

"Layanan yang tersedia sangat beragam, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga informasi PPDB (penerimaan peserta didik baru). Dengan hadirnya MPP ini, kami berharap masyarakat merasa lebih terbantu dan kebutuhan mereka bisa terpenuhi secara efektif," kata Endang.

"Masyarakat Pangkalpinang kini dapat mengakses berbagai layanan penting di MPP tanpa perlu menghabiskan waktu untuk berpindah-pindah lokasi. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menghadirkan layanan yang transparan, cepat, dan terintegrasi," tuturnya.

Mal Pelayanan Publik Pangkalpinang buka pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, jam operasional ini dapat menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing OPD atau instansi vertikal yang terlibat. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved