Berita Bangka Barat
257 Honorer Dirumahkan Sementara, Pemkab Bangka Barat Cari Solusi ke Kemenpan RB
Sekitar 257 pegawai honorer yang bekerja kurang dari 2 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dirumahkan sementara waktu.
MENTOK, BABEL NEWS - Sekitar 257 pegawai honorer yang bekerja kurang dari 2 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dirumahkan sementara waktu. Mereka tidak bekerja sejak tanggal 1 Januari 2025.
Sekda Bangka Barat, M Soleh mengatakan, Pemkab Bangka Barat berusaha agar adanya aturan dari Kemenpan RB, terkait nasib para honorer yang memiliki masa kerja di bawah 2 tahun agar kembali bekerja.
"Jadi masih menunggu aturan, besok kita bersama Sekda se-Babel ke Kemenpan RB, agar teman-teman ini masuk, terutama yang masa kerja di bawah 2 tahun, ada rekomendasinya," kata M Soleh, Senin (6/1).
M Soleh mengatakan, jumlah honorer yang dirumahkan berkisar 257 orang dan masih menunggu aturan, sehingga dapat bekerja kembali di Pemkab Bangka Barat. "Kita masih menunggu, harapan Pemda tentu mereka bisa ada persetujuan dari pemerintah pusat, apabila disetujui nanti kita sampaikan," katanya.
Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu mengatakan, ratusan honorer yang dirumahkan masih diusahakan agar tetap bisa bekerja. Ia menyebutkan, DPRD dan Pemkab Bangka Barat, meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan aturan, terkait honorer yang masa kerja di bawah 2 tahun, dapat dialihkan ke penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
"Berkaitan dengan PHL di bawah 2 tahun yang dirumahkan sementara ini menunggu surat atau aturan dari pusat karena mereka akan di PJLP-kan. Tetapi mekanisme menunggu Menpan RB," kata Badri Syamsu.
Menurutnya, DPRD dan Pemkab Bangka Barat, bakal berkoordinasi dengan Menpan RB, pada Selasa (7/1) untuk dapat mendorong pemerintah mengeluarkan aturan itu. "Sehingga mereka yang masa kerja di bawah 2 tahun akan masuk ke PJLP. Jumlah mereka ini kurang lebih sekitar 200-an orang, kita berharap ada petunjung Menpan, agar mereka masuk di PJLP. Sehingga bisa bekerja kembali, karena tenaga administrasi dan dasar itu harus ada," katanya.
Sementara untuk tenaga honorer lainnya, diakui Badri Syamsu, telah mengikuti sejumlah seleksi PPPK dan menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. "Kalau seleksi PPPK sudah, yang lulus PPPK mereka tetap bekerja, yang tidak lulus akan masuk ke PPPK paruh waktu, dimasukkan PPPK paruh waktu dan sudah masuk data base. Kita berharap di bawah dua tahun ini, masih menunggu teknis dari Menpan RB," harapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan kebijakan UU ASN 2023 batas waktu penuntasan tenaga honorer telah habis pada Desember 2024. Setelah batas waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sementara di Pemkab Bangka Barat, diketahui masih terdapat tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar di seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Tenaga honorer tersebut, yang memiliki masa kerja di bawah 2 tahun. Kategori itu belum bisa mendaftar di tahap 1 karena belum masuk database BKN dan belum dapat mendaftar di tahap 2 karena persyaratan masa kerja belum terpenuhi. (riu)
| Itwasda Polda Babel Audit Kinerja Polres Bangka Barat |
|
|---|
| Desa Simpang Yul Alami Sinyal Internet dan Telepon Lemah, Warga Terpaksa Berpindah Desa |
|
|---|
| Angin Kencang Rusak Atap 27 Rumah di Parittiga |
|
|---|
| Wabup Minta Pantai Pasir Kuning Bersih dari Lapak Penambang |
|
|---|
| Soroti Penataan Lingkungan Pantai Pasir Kuning Karena Tambang Laut, Camat Sudah Beri Waktu 3 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241218-Sekda-Bangka-Barat-M-Soleh.jpg)