Berita Pangkalpinang
Dampak Krisis Pertimahan, 550 Pekerja di Pangkalpinang Terkena PHK pada 2024
Ratusan pekerja yang terkena PHK tersebut berasal dari industri yang terdampak langsung krisis pertimahan maupun tidak.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Krisis pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakibatkan lebih dari 500 pekerja di Pangkalpinang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024.
Ratusan pekerja yang terkena PHK tersebut berasal dari industri yang terdampak langsung krisis pertimahan maupun tidak.
"Dampak dari krisis pertimahan ini masih terus kami rasakan. Hingga akhir 2024, kami mencatat ada sebanyak 550 karyawan yang di-PHK, baik dari perusahaan yang terdampak langsung maupun yang tidak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Amrah Sakti kepada Bangka Pos, Rabu (8/1/2025).
Amrah menambahkan, jumlah kasus PHK pada 2024 tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang tercatat hanya di bawah 100 kasus.
“Lonjakan drastis terjadi tahun lalu akibat dampak domino dari krisis pertimahan yang melanda sejumlah sektor industri,” ucapnya.
"Itu yang tercatat secara resmi ada 550 orang. Saya yakin ada lebih banyak lagi karyawan yang kehilangan pekerjaan karena tidak semua perusahaan melaporkan kasus PHK kepada kami," ujar Amrah.
Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, kata Amrah, juga memediasi karyawan dan perusahaan sebelum keputusan PHK diambil.
Jika mediasi tidak berhasil, penyelesaian dilanjutkan melalui jalur hukum.
"Kami selalu mencoba menyelesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Jika tidak selesai, kami lanjutkan ke proses peradilan hukum," tutur Amrah.
Ia juga menekankan pentingnya perusahaan memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK.
Pihaknya terus memantau agar perusahaan memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Upaya ini dilakukan untuk memastikan karyawan tidak dirugikan ketika terjadi PHK. Kami meminta perusahaan menjelaskan permasalahan secara transparan dan memenuhi hak-hak mereka," kata Amrah. (t2)
| Penuhi Panggilan Jaksa, Pimpinan DPRD Pangkalpinang Klarifikasi Anggaran |
|
|---|
| Juknis SPMB SMA/SMK 2026/2027, Pendaftaran Dibagi Dua Tahap |
|
|---|
| Tak Naikkan Tarif Pajak, Pangkalpinang Dongkrak PAD Lewat Optimalisasi Potensi yang Belum Tergarap |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Serentak di 19 Mei 2026, Masyarakat Bisa Berpartisipasi |
|
|---|
| KSG Sertifikasi Mempermudah Akses Pembiayaan bagi Guru Penerima TPG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20240820_-Amrah-Sakti.jpg)