Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Tengah

Dinkes Bangka Tengah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan RSUD

Dinas Kesehatan Bangka Tengah sedang mengembangkan kualitas kamar dan fasilitas rawat inap kelas 3 di rumah sakit milik pemerintah kabupaten.

Tayang:
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Zaitun. 

KOBA, BABEL NEWS - Dinas Kesehatan Bangka Tengah sedang mengembangkan kualitas kamar dan fasilitas rawat inap kelas 3 di rumah sakit milik pemerintah kabupaten. Sesuai dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) maka dalam satu ruangan kelas 3 maksimal empat tempat tidur, sementara sekarang masih lebih dari empat.

Sedangkan, terkait ruangan rawat inap kelas 1 dan 2 belum ada kebijakan baru. "Ke depan, memang rumah sakit diupayakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terkait sarana dan prasarana," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Zaitun, Selasa (7/1).

Lalu, terkait peralatan-peralatan medis nantinya pemerintah kabupaten akan mendapatkan dukungan berupa alat dari Kementerian Kesehatan RI. Dukungan alat dari Kementerian Kesehatan tersebut dilakukan agar rumah sakit daerah milik pemerintah kabupaten dapat meningkatkan layanannya.

Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengusulkan bantuan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik yang diperuntukkan ke RSUD Abu Hanifah karena sudah tipe C agar dapat memaksimalkan pelayanan. "Nanti akan ada dropping dari pusat, jadi kalau misalnya gedung sarana prasarana pendukung di rumah sakit kita sudah lengkap, nanti bisa langsung di dropping dari pusat," katanya.

Menurutnya, jika mutu layanan serta fasilitas rumah sakit meningkat maka pasien yang sedang dalam rawat inap akan merasa lebih nyaman dengan alat dan peralatan yang memadai.

Selain itu, pihaknya masih mengikuti tarif iuran BPJS Kesehatan dengan klasifikasi kelas 1,2 dan 3. Namun, ketika di rumah sakit harus mengikuti kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI. "Misalnya, kelas 3 tempat tidur pasiennya berapa, kelas 2 dan 1 berapa harus menyesuaikan kebijakan. Jadi berbeda antara standar rumah sakit dengan kebijakan iuran BPJS," katanya.

Zaitun mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada kebijakan terkait penghapusan kelas, tapi pada pertengahan 2025 akan ada penerapan sistem KRIS. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved