Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Penangkapan Bandar Ganja Seberat 14 Kilogram, Gatot: Terbesar 5 Tahun Terakhir

Gatot Yulianto mengakui, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja 14 kilogram merupakan tangkapan terbesar sejak lima tahun terakhir.

Bangkapos.com/Adi Saputra
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan PJU saat menggelar press rilis akhir tahun 2024 di aula SAR Mapolresta. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengakui, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja 14 kilogram merupakan tangkapan terbesar sejak lima tahun terakhir.

"Alhamdulillah Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, kemarin berhasil menangkap bandar ganja jaringan Medan dan ditangkap di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka," ungkap Gatot Yulianto.

"Penangkapan ini memang terbesar sejak lima tahun terakhir, khusus narkotika jenis ganja dan tersangka bukan pengedar tapi sebagai bandar serta menjual barangnya ke Provinsi Bangka Belitung (Babel)," ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka dalam melakukan transaksi mendapatkan keuntungan jutaan rupiah. "Tersangka menjual ganja ini paketan seharga Rp10 juta, dia dapat upah jutaan rupiah dan sudah dua kali dia ambil barang dari jaringan Medan hingga dijual. Ketika diamankan, barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14 kilogram," jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan dan membasmi peredaran narkotika jenis apapun karena dapat membahayakan orang banyak dan generasi penerus bangsa. "Kami dari Polresta Pangkalpinang terus mengajak dan mengimbau kepada masyarakat, agar jauhi narkoba dan mari kita berantas bersama-sama," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ibnu Firdaus (29) warga Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang hanya bisa menyesali perbuatannya. Pemuda ini terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap polisi  menyimpan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Polisi mengamankan Ibnu di rumahnya beralamat di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Kamis (2/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 14 paket ukuran besar yang dilapisi lakban warna cokelat. 

Diamankan juga 2 bungkus plastik strip ukuran besar berisikan ganja, 2 buah tas berukuran besar warna hijau tua. Ibnu pun tak bisa mengelak dan hanya bisa tertunduk di hadapan aparat kepolisian yang menemukan barang bukti ganja di rumahnya. Bersama barang bukti, Ibnu kemudian digiring ke Mapolresta Pangkalpinang.

Kasatresnakorba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti  ganja. "Awalnya pelaku kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, barang tersebut dikemas dalam beberapa kemasan yaitu 2 bungkus plastik kresek warna hitam berukuran berisikan narkotika jenis ganja," terang AKP Raden Hasir, Jumat (3/1).

Lanjut Raden, setelah menemukan barang bukti pertama anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti lain.

"14 paket ukuran besar yang dilapisi lakban warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja, 2 bungkus plastik strip ukuran besar berisikan ganja, 2 buah tas buah tas berukuran besar warna hijau tua," kata Raden.

Setelah diamankan beserta barang bukti, pelaku digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. "Sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang yang diamankan," ungkapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved