Minggu, 26 April 2026

Berita Pangkalpinang

9 Formasi CPNS Pemkot Pangkalpinang 2024 Masih Kosong

Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dalam penerimaan CPNS 2024

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dari total 49 formasi yang tersedia dalam penerimaan calon pegawai pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2024, sebanyak 40 formasi telah terisi, sedangkan 9 formasi lainnya masih kosong.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Senin (13/1/2025).

Fahrizal menyebutkan, sembilan formasi yang masih kosong tersebut terdiri atas pranata komputer terampil (4 formasi), operator SIAK (1 formasi), arsiparis (1 formasi), pengelola layanan kelautan dan perikanan (1 formasi), pengelola pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (1 formasi), serta pengawas transportasi darat (1 formasi).

“Kekosongan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tidak adanya pelamar pada formasi tertentu atau pelamar yang tidak memenuhi passing grade,” kata Fahrizal

Sementara itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap formasi yang telah terisi dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Integrasi nilai SKD dan SKB

Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah mengumumkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam penerimaan CPNS tahun 2024.

Hasil integrasi nilai tersebut dapat diakses melalui laman resmi http://bkpsdmd.pangkalpinangkota.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.

Sekadar diketahui, sistem kelulusan pada tahap akhir seleksi pengadaan CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB. Integrasi nilai ini dilakukan setelah pelaksanaan SKB berakhir.

Sistem penilaian integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS," demikian bunyi Pasal 44 dalam Peraturan Menteri PAN-RB tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 45 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bahwa pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 adalah dengan perbandingan porsi nilai SKD sebesar 40 persen dan nilai SKB sebesar 60 persen.

"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. SKD sebesar 40 persen; dan b. SKB sebesar 60 persen," demikian bunyi pasalnya.

Peserta yang dinyatakan lulus namun ingin mengundurkan diri atau merasa tidak puas dengan hasil integrasi nilai SKD-SKB, diberikan waktu untuk melakukan sanggahan melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 13-15 Januari 2025.

"Peserta yang dinyatakan lulus nantinya diwajibkan menyerahkan dokumen usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) sesuai persyaratan yang akan diumumkan pada 22 Januari 2025, setelah masa sanggah berakhir," ujar Fahrizal.

Dia menambahkan, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diproses untuk mendapatkan NIP dan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

"Pihak BKPSDMD juga menegaskan bahwa peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan gratifikasi atau hal-hal yang melanggar peraturan dalam proses seleksi ini. Jika terbukti, peserta yang bersangkutan akan digugurkan kelulusannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Fahrizal. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved