Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Ingatkan Penggunaan Dana Desa, Ansyori: Evaluasi Terus Dilakukan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mewanti-wanti pemerintah desa agar menggunakan anggaran dana desa sesuai ketentuan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mewanti-wanti pemerintah desa agar menggunakan anggaran dana desa sesuai ketentuan. Hal itu setelah dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke 50 desa di daerah itu meningkat sebesar 8,48 persen atau Rp3,9 miliar pada tahun 2025. Masyarakat hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta agar mengawasi pengelolaan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori berujar setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah melalui dana desa ini perlu dikawal oleh masyarakat. Mulai dari perencanaan pembangunan hingga mengawasi serapan dana yang digunakan. Sehingga apa yang diharapkan pemerintah melalui tujuan pembangunan dapat tercapai dan terealisasi dengan baik untuk kepentingan masyarakat desa.

"Pengelolaan dana yang akuntabel serta evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan penggunaan dana yang efektif," ujar Achmad Ansyori, Senin (13/1).

Besarnya alokasi dana desa tahun 2025, kata Achmad Ansyori, diikuti dengan melakukan pengawasan lebih ketat kepada pemerintah desa. Pengawasan pengelolaan dana desa tidak dilakukan sendiri, melainkan turut melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan aparat penegak hukum. 

Seperti diketahui alokasi anggaran dana desa di Kabupaten Bangka Selatan dari pemerintah pusat meningkat dibandingkan tahun 2024 lalu. Besaran dana desa yang diterima pada tahun 2025 ini naik sebesar Rp3,9 miliar atau menjadi senilai Rp49,86 miliar untuk 50 desa. Di mana pada tahun 2024 lalu dana desa yang diterima hanya sebesar Rp45.962.883.000.

Dirinya menekankan pentingnya pengelolaan dana yang sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan pemerintah pusat. Prosedur penggunaan anggaran pemerintah harus dipahami dan ditaati untuk menghindari penyalahgunaan anggaran. 

Sesuai regulasi penggunaan dana desa tahun 2024 minimal 20 persen dari dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani. Penanganan kemiskinan ekstrem dialokasikan maksimal 25 persen dari dana desa termasuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT). Terakhir yakni dipergunakan untuk penanganan kasus stunting atau tengkes yang tidak ditentukan persentasenya.

"Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan dukungan dari pemerintah pusat," sebut Achmad Ansyori.

Walaupun begitu, kata Achmad Ansyori, untuk penyaluran alokasi dana desa tahun 2025 masih menunggu peraturan kepala daerah sebagai dasar pemberian. Alokasi dana desa akan diambil dari dana transfer daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK) dengan nilai minimal 10 persen dari dana tersebut. 

Pemerintah berharap desa-desa di Bangka Selatan dapat memaksimalkan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal. "Kita selalu mengimbau kepada kawan-kawan kepala desa untuk menggunakan anggaran dana desa dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved