Kabar Belitung Timur
Kejari Belitung Timur Terima Uang Pengganti Denda Kasus Korupsi Covid-19
Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Belitung Timur.
MANGGAR, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda sebesar Rp569.651.725 dari terpidana atas nama dr Rudy Gunawan.
Kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7331 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 November 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap, dr Rudy Gunawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Terpidana telah menunjukkan itikad baik dengan membuat surat pernyataan sanggup melunasi uang pengganti sebesar Rp369.651.725 dan denda Rp200 juta pada tanggal 13 Januari 2025," kata Rita, Selasa (14/1).
Eksekusi pembayaran tersebut dilakukan di Kantor BPD Sumsel Babel Cabang Manggar dan Bank Rakyat Indonesia KCP Manggar.
Acara ini disaksikan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hamka Juniawan serta pejabat lainnya.
Rita menyampaikan apresiasi terhadap langkah terpidana yang memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
Selain hukuman penjara selama 2 tahun, denda dan uang pengganti, kasus ini menjadi pelajaran penting untuk menegaskan bahwa korupsi merugikan negara dan masyarakat.
"Kami mengingatkan bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial, politik dan ekonomi. Oleh karena itu, sinergi dalam pemberantasan korupsi adalah kunci untuk membangun bangsa yang bersih dan berintegritas," ujar Rita Susanti.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur di bawah kepemimpinan Rita Susanti berkomitmen terus menegakkan hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas korupsi demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (s1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Belitung-Timur-Rita-Susanti.jpg)