Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

2025, Jumlah TKA di Bangka Selatan Stabil

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, menjamin jumlah tenaga kerja asing (TKA) tidak bertambah.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, menjamin jumlah tenaga kerja asing (TKA) tidak bertambah. Hingga awal tahun 2025 ini total terdapat 16 orang TKA bekerja di daerah itu. Dipastikan semua TKA telah memenuhi seluruh dokumen tenaga kerja. Termasuk mendapatkan dokumen pendukung dari pemangku kepentingan terkait.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin mengakui, terdata hingga kini terdapat 16 orang TKA bekerja di beberapa wilayah. Jumlah itu diklaim tidak terjadi penambahan untuk penggunaan TKA. Sehingga dipastikan penggunaan TKA tidak memberikan dampak signifikan terhadap penggunaan tenaga kerja lokal.

"TKA ini tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Rimba dan Kecamatan Tukak Sadai," kata Nazarudin, Kamis (16/1).

Nazarudin membeberkan, dari keseluruhan TKA yang ada paling banyak bekerja di Kawasan Industri Sadai (KIS) di Kecamatan Tukak Sadai. Bahkan jumlahnya mencapai 12 orang TKA, di sana mereka bekerja sebagai tenaga ahli. Sementara empat orang TKA lainnya bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Sukses Pratama atau BSSP di Kecamatan Simpang Rimba. 

Di perusahaan tersebut mereka bekerja sebagai pekerja untuk level manajemen. Adapun perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA harus terlebih dahulu memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Sesuai dengan regulasi, keberadaan tenaga ahli dan pekerja di level manajerial memang diperbolehkan. Jadi bukan pekerja buruh kasar," jelas Nazarudin.

Diakuinya, adanya regulasi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing agar sejalan dengan kepentingan nasional. Khususnya dalam mendukung pembangunan ekonomi serta ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, para pemberi kerja TKA diharapkan mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku. Langkah ini guna menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan hukum dan berkontribusi pada pembangunan negara.

Meskipun demikian kata Nazarudin saat ini pihaknya hanya fokus kepada pembinaan dan pendataan TKA. Sementara untuk pengawasan TKA berada pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Imigrasi. Dipastikan pihaknya terus mengoptimalkan pendataan penggunaan TKA agar dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Pengawasan dinas tenaga kerja kabupaten maupun kota sudah tidak ada lagi kewenangan pengawasan. Sifatnya hanya pembinaan dan pendataan TKA yang ada," pungkas Nazarudin(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved