Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Kanwil Kemenag Babel Imbau Jangan Tergiur Berhaji Secara Ilegal

Salah satu ciri berangkat haji tidak legal tersebut yakni hanya menggunakan visa ziarah ataupun visa kerja .

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rebuan. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rebuan, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji secara ilegal.

Dia menyebutkan, salah satu ciri berangkat haji tidak legal tersebut yakni hanya menggunakan visa ziarah ataupun visa kerja untuk berhaji.

"Haji itu kan ada kuota reguler dan kuota khusus. Jadi imbauan kepada masyarakat yang mau melaksanakan ibadah haji, cukup menggunakan haji kuota ataupun haji furada dan tidak menggunakan visa tidak resmi, seperti visa ziarah, visa kerja, atau yang lainnya," kata Rebuan, Selasa (21/1/2024).

Sekadar diketahui, berhaji menggunakan visa ziarah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.

Penyelenggaraan ibadah haji hanya dapat dilaksanakan dengan visa haji.

Rebuan menuturkan, berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, ketika praktik perjalanan haji ilegal itu diketahui oleh Pemerintah Arab Saudi, maka menimbulkan beberapa masalah.

"Tahun kemarin itu kan ada yang ditangkap (oleh Pemerintah Arab Saudi), didenda 10 ribu riyal dan dipulangkan ke Indonesia. Setelah itu juga dilarang kembali ke sana selama 10 tahun," tuturnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved