Berita Bangka Barat
Buruh Harian Tepergok Jual BBM Subsidi
Unit II Tipidter Satuan Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial KA (47), warga Kota Pangkalpinang.
SIMPANG TERITIP, BABEL NEWS - Unit II Tipidter Satuan Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial KA (47), warga Kota Pangkalpinang, Kamis (23/1). Pria ini diamankan setelah diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite.
Kasubsi PIDM Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis menjelaskan, penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Saat itu juga, Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat, telah mendatangi TKP.
Diakuinya, di lokasi kejadian, ditemukan satu unit mobil Daihatsu Pikap warna abu-abu metalik, berisikan BBM jenis pertalite kurang lebih sebanyak 92 jeriken dengan kapasitas 20 liter yang dibawa oleh terduga pelaku. Dari keterangan KA, BBM subsidi itu berasal dari Kota Pangkalpinang.
"Selanjutnya, menurut keterangan pelaku, ia yang membawa atau mengangkut BBM jenis pertalite, kurang lebih sebanyak 92 jeriken. Dengan kapasitas 20 liter yang akan dijual ke toko atau warung yang beralamat Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip," kata Ardianis, Jumat (24/1).
Ia menambahkan, BBM jenis pertalite ini dijual pelaku Rp220.000 per jeriken ukuran 20 liter ke sejumlah toko yang berada di Desa Simpang Tiga. "Saat anggota menanyakan terkait surat izin pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite tersebut, pelaku tidak dapat menunjukan surat izin terkait pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite," ujarnya.
Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat akhirnya mengamankan pelaku KA, yang mengangkut BBM jenis pertalite. "Terduga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk kepentingan lebih lanjut," katanya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 92 jeriken ukuran 20 liter, 1 unit mobil Daihatsu pikap warna abu-abu metalik beserta STNK, dan 3 buah corong plastik. Kemudian untuk ancaman hukuman, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman 6 tahun penjara. (riu)
| 52 Warga Kecamatan Mentok Bangka Barat Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
|
|---|
| Istirahat dari Aktivitas Politik, Ketua DPC PPP Bangka Barat Pilih Mundur dari Jabatan |
|
|---|
| Bahas Permasalahan Harga TBS Anjlok di Bangka Barat, Markus Bakal Panggil Perwakilan Pabrik Sawit |
|
|---|
| Ruang Kerja Sama Konsultasi Hukum, Polres dan DPRD Bangka Barat Tandatangani Nota Kesepahaman |
|
|---|
| Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Iduladha 2026, PT ASDP Mentok Siapkan Opsi Penambahan Trip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Warga-Pangkalpinang-bawa-pertalite-ke-Bangka-Barat.jpg)