Senin, 20 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dinas Perhubungan Pangkalpinang Rencanakan Parkiran Resmi di Jalan Fatmawati

Rencana ini menyusul pesatnya pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan perdagangan di Jalan Fatmawati.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rifqi Nugroho
RENCANA PARKIRAN RESMI - Suasana di Jalan Fatmawati, Kampak, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, beberapa waktu lalu. Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang berencana melakukan pengembangan tempat parkir resmi di jalan tersebut. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang berencana melakukan pengembangan tempat parkir resmi di Jalan Fatmawati, Kampak, Kecamatan Gerunggang.

Rencana ini menyusul pesatnya pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan perdagangan di Jalan Fatmawati.

"Jadi insyaallah kita akan mengembangkan titik parkir di daerah Jalan Fatmawati atau Kampak, itu banyak kafe yang memang sudah ada parkir, namun belum resmi. Intinya, berkenaan itu juga dari inspektorat untuk menambahkan titik tersebut untuk titik parkir," kata Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, Senin (27/1/2025).

Kendati demikian, Welly menegaskan pihaknya akan tetap memberdayakan para juru parkir yang saat ini sudah banyak ditemui di area tersebut.

Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang akan terlebih dahulu bersurat kepada setiap pemilik usaha agar memudahkan koordinasi.

"Nanti kita memberdayakan (juru parkir) yang sudah ada, nanti kita bersurat ke pihak pengusaha untuk mendaftarkan juru parkir di sana menjadi juru parkir resmi. Artinya, kita tidak menghilangkan pekerjaan mereka, tetapi lebih meresmikan yang ada," tutur Welly.

Ia berharap, dengan adanya penambahan juru parkir resmi bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Sekadar diketahui, saat ini terdapat kurang lebih 372 juru parkir resmi di Pangkalpinang. Mereka bisa dikenali dengan adanya rompi resmi berwarna merah jambu (pink) dan juga tanda pengenal dari Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved