Jumat, 5 Juni 2026

Kabar Belitung Timur

Maling Kedapatan Beraksi di Rumah Warga

Video penangkapan maling oleh warga Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar menjadi viral di media sosial. 

Tayang:
Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Rama Saputra
Tangkapan layar saat Nur (samping polisi) dikerumuni warga yang tertangkap basah seusai beraksi di salah satu rumah warga. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Video penangkapan maling oleh warga Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar menjadi viral di media sosial. 

Video tersebut diunggah oleh seorang warga bernama Rama Saputra, yang juga membenarkan kejadian tersebut.

Video yang diupload di akun facebooknya itu sudah ditonton lebih dari 60 ribu dan dibagikan sebanyak 90 kali. Ada 103 komentar netizen juga di konten tersebut.

Rama menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama Nur tertangkap basah seusai beraksi di salah satu rumah warga. Kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi, karena Nur disebut telah berulang kali melakukan pencurian di desa tersebut.

"Sudah sering dia melakukan pencurian, tapi warga selama ini kasihan dan tidak melanjutkan ke proses hukum," ujar Rama saat dikonfirmasi, Minggu (26/1).

Rama menjelaskan, bahwa tujuannya membagikan video tersebut bukan untuk memperburuk nama Nur, tetapi agar dia bisa introspeksi diri dan jera. 

"Kami hanya ingin dia sadar dan tidak membuat resah masyarakat lagi," tambahnya.

Di komentar kontennya juga banyak yang mengalami hal serupa yang mana pelakunya adalah Nur juga.

Rama berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar keamanan di Desa Kurnia Jaya tetap terjaga.

"Semoga dengan viralnya video ini bisa membuat Nur jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Rama. 

Menanggapi viralnya video penangkapan maling di Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kasatreskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko menyampaikan, bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Untuk masalah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena pelapor tidak mau memperpanjang terkait kerugian yang kurang lebih sebesar Rp350 ribu," ujar Ryo saat dikonfirmasi, Minggu (26/1).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihak desa telah memfasilitasi penyelesaian dengan membuat surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. 

"Surat perjanjian tersebut juga disaksikan oleh pihak desa, dan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," katanya.

Ryo berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang," kata Ryo. (s1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved