Berita Pangkalpinang
Pemberlakuan Penghapusan Piutang Macet , DKUKM Bangka Belitung Mulai Terima Aduan UMKM
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penghapusan piutang macet para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penghapusan piutang macet para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Kamis (30/1). Hal ini turut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani saat dikonfirmasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024.
"Terkait penghapusan utang, Alhamdulillah kabar baik bagi pelaku UMKM peraturannya telah terbit dengan semangat membangkitkan gairah UMKM," ujar Riza Aryani.
Namun penghapusan piutang macet tersebut, diungkapkan Riza Aryani memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku UMKM. "Syarat dihapus itu, maksimal di Rp500 juta. Lalu yang dihapus yakni tagih bukukan 5 tahun sejak peraturan ini berlaku. Lalu bukan pinjaman yang dijamin oleh asuransi ataupun lembaga penjamin, seperti contohnya KUR ini tidak masuk, lalu ada beberapa persyaratan lain," jelasnya.
Riza Aryani memastikan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM. Namun, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung juga menerima aduan ataupun laporan pelaku UMKM yang tersandung permasalahan piutang macet.
"Jadi di Bangka Belitung, memang belum ada yang melapor. Sampai saat ini sebagai warga negara yang baik, memang harus tahu. Tapi secara administrasi kami dari Diskop UMKM siap menerima laporan, jika memang ada yang mengeluh," tuturnya.
Pelaku UMKM, Ulfa menyambut baik adanya kebijakan yang secara langsung dapat membantu pertumbuhan ekonomi. "Kabar baik tentu saja, tapi diharapkan adanya sosialisasi juga dari pemerintah. Utang yang seperti apa, mekanismenya seperti apa, jangan sampai UMKM kami juga salah langkah atau ada pemahaman yang berbeda," ungkap Ulfa.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya memastikan, akan bergerak cepat, mendukung sosialisasi penerapan kebijakan penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM. "Rencana kita Insya Allah besok kita undang, untuk mempertanyakan usulan tersebut. Kita mau tahu apakah itu sumbernya dari APBD atau APBN? Kalau APBN oke kalau APBD bagaimana. Intinya kita mau tahu, mekanismenya seperti apa," ujar Didit Srigusjaya.
Dirinya juga akan mendorong dinas terkait, untuk dapat segera melakukan sosialisasi sebagai langkah mengoptimalkan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat diterapkan di pemerintah daerah. "Kita sangat mendukung penghapusan utang UMKM, ini kebijakan yang sangat membantu umkm sehingga dapat menghilangkan beban mereka," tuturnya.
Didit Srigusjaya juga mengimbau, para pelaku UMKM proaktif dalam menyambut kebijakan penghapusan piutang macet tersebut. "Kepada UMKM ini program luar biasa untuk membantu beban UMKM, artinya kalau merasa tidak mampu membayar sebaiknya koordinasi dengan Dinas UMKM setempat. Hal ini karena kalau kita yang mendata belum tentu semua terakomodir, makanya silakan datang dan melaporkan ke dinas terkait," ungkapnya. (riz)
| Penuhi Panggilan Jaksa, Pimpinan DPRD Pangkalpinang Klarifikasi Anggaran |
|
|---|
| Juknis SPMB SMA/SMK 2026/2027, Pendaftaran Dibagi Dua Tahap |
|
|---|
| Tak Naikkan Tarif Pajak, Pangkalpinang Dongkrak PAD Lewat Optimalisasi Potensi yang Belum Tergarap |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Serentak di 19 Mei 2026, Masyarakat Bisa Berpartisipasi |
|
|---|
| KSG Sertifikasi Mempermudah Akses Pembiayaan bagi Guru Penerima TPG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Sekdin-DKUKM-Provinsi-Bangka-Belitung-Riza-Aryani.jpg)