Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pegawai DKUKM Bangka Belitung Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja diikuti 50 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DKUKM Babel.

Editor: suhendri
Riza Aryani/Dinas Koperasi dan UKM Babel
PAKTA INTEGRITAS DKUKM - Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja di halaman kantor Dinas Koperasi dan UKM Babel, Selasa (4/2/2025).  

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seluruh pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan program tahun anggaran 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor DKUKM Babel, Selasa (4/2/2025).

Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja diikuti 50 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DKUKM Babel.

Kegiatan ini diikuti pula oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKM Babel Ahmad Yani, para tenaga harian lepas, dan siswa magang (PKL).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ahmad Yani ini dalam rangka menegaskan komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dengan jujur, profesional, serta berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

“Perjanjian kinerja dan pakta integritas sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi ( SAKIP),” katanya dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Rabu (5/2/2025).

Adapun pakta integritas yang ditandatangani berisi tujuh poin komitmen. Pertama, melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diamanatkan secara jujur dan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, menggunakan segala potensi yang miliki untuk mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.

Ketiga, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan keberhati-hatian secara profesional (due to professional care).

Keempat, berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Kelima, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan pihak terkait, baik intern maupun ekstern.

Keenam, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Ahmad Yani menambahkan, perjanjian kinerja dituangkan dalam komitmen secara berjenjang dari target gubernur hingga kepala dinas dan staf, yang mana berisikan indikator kinerja dan target kinerja, Dinas Koperasi dan UKM sebagai pembantu gubernur memiliki sasaran  dalam menciptakan lapangan kerja melalui pertumbuhan koperasi dan UMKM.

Menurutnya, penandatangan perjanjian kinerja merupakan kegiatan penting yang harus dimaknai sebagai bentuk pertanggungjawaban dan laporan kepada pemerintah.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penandatangan kontrak kerja bagi tenaga harian lepas, dan penyerahan sertifikat kepada siswa magang (PKL) yang telah melakukan kegiatan 6 bulan ke belakang dan minggu ini selesai. (*/shi)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved