Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Seluruh Honorer Pemkab Bangka Selatan Bakal Diangkat PPPK

Seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Basel, yang masuk maupun tidak masuk database akan tetap direkrut menjadi ASN.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, yang masuk maupun tidak masuk database atau pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap direkrut menjadi ASN. Termasuk tenaga honorer yang tidak mendapatkan alokasi formasi saat pelaksanaan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan, semua tenaga honorer memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ASN. Pemerintah daerah siap menjamin tidak akan ada tenaga honorer di rumahkan pascapenerapan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Bahkan seluruh honorer akan direkrut menjadi ASN dengan beberapa kategori yang telah ditetapkan.

"Kita mengharapkan agar seluruh honorer yang masuk ataupun di luar database BKN direkrut sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," kata Suprayitno, Rabu (5/2).

Suprayitno menjelaskan, seluruh honorer dapat diangkat menjadi ASN dengan catatan mengikuti tahapan seleksi rekrutmen PPPK. Baik itu tahap pertama maupun kedua yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, mereka tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan karena keterbatasan formasi disediakan. Termasuk tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 namun tidak lulus.

Mereka nantinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Sekaligus diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Selain itu akan diberikan nomor induk pegawai (NIP).

"Tenaga honorer yang tidak mendapatkan alokasi formasi PPPK, termasuk tenaga honorer yang ikut seleksi CPNS namun tidak lulus tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Suprayitno.

Pengadaan PPPK paruh waktu sambung dia, dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Dengan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK ataupun CPNS.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPk berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian serta evaluasi kinerja," ucapnya.

Suprayitno mengakui, terdapat 2.605 tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dari jumlah itu sebanyak 1.940 orang di antaranya masuk ke dalam database BKN dan 468 orang tidak masuk database. Sisanya 197 orang tenaga non-ASN memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved