Kabar Belitung Timur
Rapat Pleno KPU Belitung Timur Tidak Dihadiri Dua Pasangan Calon Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belitung Timur menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Beltim kurang persiapan dalam menggelar rapat pleno terbuka.
MANGGAR, BABEL NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belitung Timur menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Beltim kurang persiapan dalam menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Beltim 2024 yang digelar Rabu (5/2) malam.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Beltim Ihsan Jaya, yang menyoroti adanya miskomunikasi dalam pelaksanaan acara tersebut.
Menurut Ihsan, rapat pleno tersebut tidak dihadiri oleh dua pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pilkada Beltim 2024. Lalu dia juga menyoroti dari 12 partai pengusung, hanya ada 7 partai yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dia pun mempertanyakan apakah kedua paslon dan partai-partai di Beltim telah diundang secara resmi atau tidak.
"Meskipun dalam PKPU Nomor 18 tidak ada ketentuan wajib bagi paslon untuk hadir, hanya disebutkan bahwa paslon dapat menghadiri, seharusnya tetap ada koordinasi yang lebih baik agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini," ujarnya.
Dari sisi mekanisme, Ihsan mengakui bahwa rapat pleno sudah berjalan sesuai aturan.
"Pleno bisa dimulai ketika minimal ada tiga komisioner KPU yang hadir, dan tadi malam seluruh komisioner KPU Beltim hadir lengkap," tambahnya.
Namun, dia tetap mengimbau KPU Beltim agar lebih matang dalam mempersiapkan acara penting seperti ini, mengingat pleno penetapan merupakan momen sakral dalam tahapan Pilkada.
Meski demikian, Ihsan tetap bersyukur bahwa rapat pleno berlangsung lancar.
"Secara mekanisme, pleno berjalan sesuai aturan. Tapi kita tetap menyayangkan kedua paslon tidak hadir. Memang di beberapa daerah ada juga paslon yang tidak menghadiri pleno, dan ini murni keputusan KPU Beltim," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Beltim mengimbau KPU untuk segera mengumumkan hasil pleno di media, agar masyarakat lebih luas mengetahui hasil resmi penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Beltim Marwansyah menegaskan, bahwa rapat pleno yang digelar malam itu dilakukan atas instruksi langsung dari KPU RI.
"KPU RI menginstruksikan agar rapat pleno penetapan dilakukan satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Oleh karena itu, kami menjalankan instruksi tersebut," katanya.
Dari segi mekanisme, Marwansyah menegaskan bahwa rapat pleno tetap sah meskipun paslon tidak hadir.
"Secara aturan, rapat pleno tetap bisa berlangsung apabila dihadiri minimal tiga komisioner. Dalam pleno tadi malam, seluruh komisioner KPU Beltim hadir, sehingga secara hukum acara ini sah," jelasnya.
Dengan hasil pleno ini, tahapan Pilkada Beltim 2024 telah mencapai tahap akhir. Selanjutnya, proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. (s1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/RAPAT-PLENO-TERBUKA-KPU-Belitung-Timur-menggelar-rapat-pleno.jpg)