Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Barat

Wacana Pemekaran Desa Belo Laut dan Sekar Biru, Dinsospemdes RDP Bersama DPRD

Dinsospemdes Bangka Barat bersama Anggota Komisi I DPRD Bangka Barat melaksanakan rapat dengar pendapat terkait keinginan pemekaran Desa Belo Laut.

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kepala Dinsospemdes Bangka Barat, Achmad Nursyandi. 

MENTOK, BABEL NEWS - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Kabupaten Bangka Barat bersama Anggota Komisi I DPRD Bangka Barat, telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi dan organisasi terkait keinginan pemekaran Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

"Terkait dengan pemekaran desa di Bangka Barat, Dinsospemdes pernah dilibatkan pada rapat dengar pendapat dengan DPRD Bangka Barat, terkait pemekaran Desa Belo Laut," kata Kepala Dinsospemdes Bangka Barat, Achmad Nursyandi, Jumat (7/2).

Ia menambahkan, wacana pemekaran Desa Belo Laut, sudah beberapa tahun dibahas dan sampai sekarang masih berproses. "Secara resmi kami belum mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa Belo Laut, secara kelayakan menurut kami Desa Belo itu cukup layak," ujarnya.

Diakuinya, untuk desa lainnya seperti Desa Sekar Biru masih dilakukan pengecekan, terkait kelayakannya. "Akan kami cek kembali seperti apa kelayakannya. Banyak hal harus dipertimbangkan dari jumlah pendudukan, aspek sosial budaya akses transportasi faktor pelayanan ke masyarakat akan kita coba cek kembali," jelasnya.

Menurut Achmad Nursyandi, perlu dilakukan komunikasi ke pemerintah desa, dari kepala desa, BPD dan entitas lainnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya mendorong pemekaran Desa Belo Laut dan Sekar Biru di Kabupaten Bangka Barat. Deddi Wijaya juga ikut menghadiri undangan masyarakat di Parittiga, terkait keinginan sejumlah dusun membentuk desa baru. Karena melihat jumlah penduduk dan luas wilayah.

"Saya telah memenuhi undangan mereka beberapa waktu lalu. Jadi di dalam kegiatan itu ada dusun perwakilan di Desa Sekar Biru yang mengusulkan dan menanyakan, bagaimana proses mengusulkan pemekaran Desa Sekar Biru," kata Deddi Wijaya.

Diakui Deddi Wijaya, keinginan adanya pemekaran, dianggap penduduk desa setempat sudah terlalu banyak. Sehingga dianggap layak untuk dapat dimekarkan. "Intinya selaku Anggota DPRD Bangka Barat, setiap ada usulan dari masyarakat kita tampung, akomodir. Selanjutnya kita bahas dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangka Barat, apakah pemekaran desa dapat dilakukan," ujarnya.

Untuk melakukan pemekaran desa, menurut Deddi Wijaya, tentunya memiliki banyak persyaratan dan melalui proses sesuai peraturan yang ada. "Apakah desa, bisa dimekarkan menurut jumlah jiwa, dan KK yang ada. Pandangan saya pribadi tentu setiap desa berhak mengusulkan pemekaran desa-desanya, semua ada mekanisme proses. Kita lalui, ada tahapan hukum yang harus dipenuhi," ujarnya.

Menurutnya, keinginan sejumlah warga yang ingin melakukan pemekaran Desa Sekar Biru, tentunya harus memenuhi semua persyaratan, sehingga pemekaran dapat terwujud. "Ada tahapan persyaratan yang harus kita penuhi persyaratan menjadi aturan. Usulan itu baik dan bagus. Karena dengan pemekaran desa bisa lebih cepat maju dan lebih rapi mengelola pemerintahannya. Tentu usulan warga ini, kami bawa ke komisi, bahas di komisi dan bahas dengan instansi terkait. Apakah bisa dimekarkan, sesuai aturan tentu harus disupport," harapnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved