Kasus 64 Ton Pasir Timah, Polda Babel Resmi Tetapkan 8 Tersangka     

Ditreskrimsus Polda Babel resmi menetapkan 8 tersangka dalam kasus 8 truk bermuatan pasir timah.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan 8 tersangka dalam kasus 8 truk bermuatan pasir timah asal Belitung Timur yang hendak diselundupkan melalui pelabuhan tikus, beberapa waktu lalu.

Kedelapan tersangka ditahan di Mapolda Babel.

Selain itu, ditreskrimsus juga sudah selesai melakukan penghitungan berat pasir timah yang hendak diselundupkan tersebut.

"Timah 64 ton, sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak delapan orang mulai dari sopir dan pemilik sudah diamankan. Sekarang proses pengembangan untuk mengusut asal-usul timah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Komisaris Besar Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya diberitakan, kasus 8 truk bermuatan pasir timah asal Belitung Timur yang hendak diselundupkan melalui pelabuhan tikus, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel telah resmi menetapkan pemilik dan 8 sopir truk pengangkut pasir timah menjadi tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, mengemukakan informasi perkembangan penanganan kasus pasir timah asal Belitung Timur tersebut pada Selasa (4/2/2025) lalu.

“Sudah kita tetapkan tersangka pemilik Suriyadi sama pengangkut pasir timah. Kita sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Jojo kepada Bangka Pos melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/2025).

Sekadar diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan 8 truk bermuatan pasir timah asal Belitung Timur yang hendak diselundupkan melalui pelabuhan tikus pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Dari hasil pengembangan kasus ini, ditreskrimsus kembali mengamankan 158 karung berisikan pasir timah kering.

“Kemarin (Senin, 3/2/2025) kita kembali amankan pasir timah dari tersangka yang disimpan seberat 7,5 ton di sebuah perkebunan yang berada di Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim,” ujar Jojo.

Pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui pasir timah tersebut bakal diselundupkan ke mana.

“Masih kita lakukan dalami dan pemeriksaan terus-menerus, pengakuan mereka pasir timah ini mau dikirim ke luar Pulau Bangka. Makanya kami terus melakukan pemeriksaan dan nanti kita akan sampaikan lagi perkembangannya,” tutur Jojo.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan 8 truk bermuatan pasir timah, seorang pemilik pasir timah, dan 8 sopir.

Mereka diamankan guna mengetahui asal-usul pasir timah tersebut. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved