Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Pastikan Retribusi TJU Bukan Pungli

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) kepada pelaku usaha bukan pungutan liar alias Pungli.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
SOSIALISASI PENERAPAN RETRIBUSI - Petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan sosialisasi penerapan retribusi parkir di tepi jalan umum kepada pengusaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Toboali, Minggu (9/2/2025) malam. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) kepada pelaku usaha bukan pungutan liar alias Pungli. Hal itu setelah adanya penarikan retribusi parkir kepada pelaku usaha yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Toboali. Penarikan retribusi parkir TJU sudah mulai dilakukan sejak pekan kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Zamronie mengakui, penarikan retribusi parkir TJU yang terapkan bukan pungli kepada pelaku usaha. Asalkan, petugas penarik retribusi dilengkapi dengan atribut parkir serta memberikan karcis sesuai dengan ketentuan. Jika masyarakat tidak mendapatkan karcis yang diberikan juru pungut, masyarakat boleh tidak melakukan pembayaran retribusi.

"Kami pastikan bukan pungli, juru pemungut juga dibekali atribut dan karcis. Karena retribusi parkir di tepi jalan umum nantinya akan dikembalikan untuk masyarakat," kata Zamronie, Senin (10/2).

Zamronie mengungkapkan TJU adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah. Sehingga masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan TJU untuk lahan parkir harus membayar retribusi parkir

"Kalau mekanisme nilainya yang kita pungut kepada pelaku usaha seperti kewajaran. Atau sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan juru parkir atau pihak ketiga parkir yang sudah kami tunjuk," jelas Zamronie.

Diakuinya, Dinas Perhubungan memiliki dua jenis retribusi parkir sesuai ketentuan berlaku. Pertama, retribusi parkir di luar badan jalan atau pengguna jalan yang memarkirkan kendaraan di luar badan jalan. 

Misalnya, terminal pasar dan sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Toboali. Retribusi parkir di tempat tersebut sudah diterapkan sejak beberapa tahun silam. Besarannya Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 bagi kendaraan roda empat.

Kedua, retribusi parkir TJU atau parkir kendaraan yang menggunakan tepi jalan. Retribusi ini baru mulai akan diterapkan secara serentak mulai tahun 2025 ini. Besaran tarif retribusi parkir TJU telah ditetapkan sebagaimana regulasi berlaku. Kendaraan sepeda motor retribusi ditetapkan senilai Rp2.000 per kendaraan. Kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp3.000 per kendaraan

"Sesuatu yang baru mulai itu memang terasa berat bagi warga. Maka dari itu, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ucapnya.

Zamronie optimistis target retribusi parkir sebesar Rp100 juta pada tahun ini akan mampu terealisasi. "Sebenarnya retribusi parkir sudah kewajiban pengendara dan pedagang jika ada kendaraan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan," ujar Zamronie. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved