Rabu, 22 April 2026

Kabar Belitung Timur

Kejari Belitung Timur Serahkan Tersangka Korupsi APBDes Jangkar Asam

Kejari Belitung Timur resmi melaksanakan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Kejari Beltim
PELAKSANAAN TAHAP II - Kejari Belitung Timur resmi melaksanakan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana APBDes Jangkar Asam tahun anggaran 2015. Tiga tersangka dalam kasus ini telah diserahkan kepada JPU bersama barang bukti yang mendukung proses hukum. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi melaksanakan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jangkar Asam tahun anggaran 2015. 

Tiga tersangka dalam kasus ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti yang mendukung proses hukum.

Tersangka yang diserahkan meliputi S, selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Jangkar Asam yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, P selaku Bendahara Desa yang melakukan pencairan dana tanpa prosedur lengkap, serta A selaku, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti mengatakan, menurut hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam realisasi anggaran beberapa proyek pembangunan desa. 

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Gedung Serba Guna dengan pagu anggaran Rp253.481.000, namun hanya terealisasi sebesar Rp170.785.913,68 atau sekitar 67 persen. 

"Selain itu, proyek pembangunan Gedung Perpustakaan, pagar Gedung PAUD Pertiwi, tempat parkir Kantor Desa dan BPD, serta pagar Kantor BPD juga dinyatakan selesai tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah," kata Rita didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin, Rabu (12/2).

Pihak kejaksaan mengungkap, tersangka S tetap mencairkan dana pembangunan meskipun dokumen administrasi, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak lengkap. 

Sementara itu, tersangka P selaku Bendahara Desa mencairkan dana hanya berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa tanpa dokumen pendukung memadai. 

Di sisi lain, tersangka A mendesak pencairan dana menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum final, menyebabkan pembayaran tetap dilakukan meskipun prosedur tidak terpenuhi.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Camat Gantung dan Tim Monev Kecamatan Gantung, ditemukan bahwa banyak pembangunan tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan. 

"Bahkan, beberapa dokumen pertanggungjawaban keuangan hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Rita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Mereka terancam hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah proses tahap II ini, para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dengan pengawalan ketat guna memastikan kelancaran proses hukum dan menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan, bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses dalam persidangan.

"Kami berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, guna memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat," kata Rita. (s1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved