Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Pemuda di Pangkalpinang Nekat Edarkan Sabu demi Upah Rp100 Ribu 

Penangkapan Abi dan Leo berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dapat meresahkan masyarakat

Editor: suhendri
Ist/Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
BARANG BUKTI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka bernama Leo Naldi (19). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dua pemuda masing-masing bernama Abi Febrianto (19) dan Leo Naldi (19), harus berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.

Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Dua orang pengedar atau kurir ini kita berhasil amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda dan lokasi yang sama hasil dari pengembangan," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Rabu (12/2/2025).

"Untuk pelaku pertama kita amankan Abi Febrianto alias Abi, barang bukti sabu seberat 5, 91 gram, dan pelaku diamankan di rumah kontrakan pelaku. Pelaku kedua yaitu Leo Naldi alias Leo, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,54 gram, dan diamankan yang sama dengan pelaku Abi Febrianto," ujar Raden.

Dia menyebutkan, penangkapan Abi dan Leo berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dapat meresahkan masyarakat. Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku dengan barang bukti total sebanyak 13,45 gram.

Kedua pelaku, lanjut Raden, mengaku mendapatkan upah yang berbeda setelah mengedarkan sabu.

Abi diupah Rp100 ribu dan mendapatkan upah sabu juga.

Adapun Leo mendapatkan upah Rp1 juta per 10 gram plus upah sabu.

Keduanya sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak Februari 2024.

"Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang," kata Raden. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved