Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pangkalpinang Berencana Memaksimalkan Sistem Parkir Berlangganan 

Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai target pendapatan retribusi parkir tahun 2025.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rifqi Nugroho
JURU PARKIR - Seorang juru parkir di Pangkalpinang mengatur kendaraan di sebuah area parkir, beberapa waktu lalu. Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang berencana memaksimalkan sistem parkir berlangganan. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai target pendapatan retribusi parkir tahun 2025. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang berencana memaksimalkan sistem parkir berlangganan.

Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai target pendapatan retribusi parkir tahun 2025. 

"Target (pendapatan retribusi parkir) kita tahun ini tetap Rp1,1 miliar, seperti tahun lalu. Alhamdulillah, tahun kemarin targetnya tercapai, bahkan sedikit melebihi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Ahmad Subekty kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

“Ke depan, kami akan lebih memaksimalkan pengelolaan retribusi, termasuk dengan skema parkir berlangganan," lanjut Bekty, sapaan akrab Ahmad Subekty.

Ia meyakini sistem parkir berlangganan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir, sekaligus memberikan kepastian pendapatan bagi para juru parkir.

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang memiliki 372 juru parkir yang tersebar di 134 titik parkir.

"Banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari mekanisme hingga regulasinya. Apalagi, ke depan tidak ada lagi pegawai honorer sehingga juru parkir harus tetap mendapatkan gaji. Dengan parkir berlangganan, mereka bisa menerima gaji secara tetap," ujar Bekty.

Menurut dia, sistem parkir berlangganan juga akan menguntungkan masyarakat karena lebih ekonomis dibandingkan skema parkir konvensional.

"Bayangkan jika setiap kali parkir harus membayar Rp1.000, dalam setahun jumlahnya bisa cukup besar. Sementara dengan parkir berlangganan, cukup membayar Rp100 ribu per tahun per kendaraan, ini jauh lebih murah," kata Bekty.

Jika skema parkir berlangganan diterapkan secara penuh, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang memperkirakan potensi pendapatan dari retribusi parkir bisa mencapai Rp20 miliar per tahun.

Saat ini, sistem parkir berlangganan sudah memiliki dasar hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda), sedangkan peraturan wali kota-nya masih dalam proses penyusunan.

"Parkir berlangganan hanya berlaku di titik-titik parkir di jalan kota. Namun, kami juga tengah mengupayakan kerja sama dengan pemerintah provinsi agar parkir di jalan provinsi dan nasional tidak berada di tepi jalan, melainkan diarahkan ke tempat parkir yang sudah disediakan agar dapat dikenakan retribusi," tutur Bekty. 

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang juga mengklaim terus melakukan pemantauan intensif terhadap titik-titik parkir serta pembinaan rutin kepada para juru parkir.

"Setiap tahun kami mengadakan pertemuan minimal dua kali, juga melalui media sosial, untuk memberikan pembimbingan kepada para juru parkir agar pelayanan semakin baik," ujar Bekty. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved