Berita Bangka

Pemkab Bangka Berikan Penghargaan Tim OPAD

Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Bangka.

IST BPPKAD Bangka
PENGHARGAAN OPAD - Penyerahan penghargaan kepada Kejari Bangka dari Pemkab Bangka, Kamis (20/2/2025). 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Bangka. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk kerja sama yang baik selama ini dalam Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD). 

Penghargaan ini diserahkan langsung Pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kepada Kejari Bangka dan Polres Bangka, Kamis (20/2). "Penghargaan ini sebagai wujud ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, apalagi kerja sama ini telah berlangsung selama empat tahun dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pada sektor pajak. Kita apalagi BPPKAD telah terbantu dalam penerimaan optimalisasi pendapatan asli daerah dalam sektor pajak," jelas Kabid Penagihan BPPKAD Bangka, Adi Muslih.

Adi Muslih mengatakan, guna mempermudah penagihan, BPPKAD memang menjalin kerja sama dengan dua instansi yakni Kejari Bangka dan Polres Bangka. "Pajak yang kami kelola di antaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan. Penagihan piutang pajak dilakukan oleh BPPKAD Bangka bekerja sama dengan Kejari Bangka dan Polres Bangka yang tergabung dalam Tim OPAD Bangka," kata Adi Muslih.

Kasi Datun Kejari Bangka, Maharani Cahyanti menjelaskan, pihaknya akan melakukan penagihan kepada penunggak pajak apabila telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Ya mudah-mudahan, Kita ke depannya akan semakin membantu Pemerintah Kabupaten Bangka dalam peningkatan PAD, khususnya sektor pajak dan kerja sama ini bisa lebih baik lagi di tahun ini," kata Maharani Cahyanti. (die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved