Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Barat

Tolak Wacana Gaji Dibayar Empat Bulan Sekali, Abpednas Bangka Barat Datangi DPRD

Anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Bangka Barat, mendatangi kantor DPRD Bangka Barat.

Bangkapos.com/Riki Pratama
RAPAT DENGAR PENDAPAT -- Sekretaris DPC Abpednas Bangka Barat, Suwandi mengatakan perwakilan DPC mendatangi DPRD Bangka Barat untuk rapat dengar pendapat tentang wacana pencairan tunjangan pemerintah desa, dilakukan empat bulan sekali, Kamis (20/2/2025). 

MENTOK, BABEL NEWS - Anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Bangka Barat, mendatangi kantor DPRD Bangka Barat, Kamis (20/2) siang. Kedatangan rombongan ini untuk melakukan penolakan terkait wacana tunjangan atau gaji ke pemerintah desa dan BPD yang dibayarkan selama empat bulan sekali, melalui alokasi dana desa (ADD).

Sekretaris DPC Abpednas Bangka Barat, Suwandi mengatakan, perwakilan DPC mendatangi DPRD Bangka Barat untuk rapat dengar pendapat. "Kami selaku Pemdes, BPD, para perangkat desa menolak keras, wacana tersebut. Kita berharap pemberian tunjangan dilakukan seperti biasa, setiap bulan. Alasannya ya menyangkut hal perut. Terus terang saja kami merasa, gimana. Tentang kesejahteraan ini," kata Suwandi yang juga Ketua BPD Desa Air Nyatoh ini, Kamis (20/2).

Ia menambahkan, apabila tunjangan/gaji diberikan selama empat bulan sekali, bakal mengganggu kinerja dan perekonomian para anggota BPD dan perangkat desa lainnya. "Apabila sebulan sekali tentu mempermudah kinerja kami juga. Jadi, tuntutan kami, terutama kepada badan dan dinas terkait. Berharap, agar tunjangan itu diberikan setiap bulan," harapnya.

Ia menjelaskan, saat ini tunjangan atau gaji yang diterima ketua BPD berkisar Rp2,4 juta, setiap bulannya. "Tunjangan BPD bervariasi, ketua BPD kisaran Rp2,4 juta, wakil ketua di bawahnya, sekretaris hingga anggota di bawahnya lagi. Anggota BPD itu bermacam-macam dan jumlah berbeda setiap desanya, ada 5 sampai 9 orang, tergantung jumlah penduduk masing-masing desa," katanya. 

Suwandi meminta DPRD dan Pemkab Bangka Barat menyetujui terkait keinginan Pemdes, BPD dan perangkat desa lainnya terkait tunjangan/gaji yang dibayarkan setiap bulan, bukan empat bulan sekali.

Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi sejumlah Anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Bangka Barat, yang datang ke kantornya. "Jadi hari ini mereka menyampaikan aspirasi ke DPRD dan kami menfasilitasi, memanggil dinas terkait berhubungan dengan anggaran dana desa tersebut atau ADD," kata Badri Syamsu.

Menurutnya, menyangkut regulasi pembayaran ADD itu, dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya memfasilitasinya. "Yang jelas, menyangkut regulasi dari atas, bagaimana mekanismenya dari atas. Jadi ada hasil mereka rapat dengan DPRD, Pemkab Bangka Barat ini menyangkut masalah ADD itu, dana dari pusat. Pemda hanya memfasilitasi saja," ujarnya.

"Teknisnya di pemerintah daerah, mekanisme dari pusat, harapan pastinya ada jalan tengah dan terbaiklah menyikapi hal tersebut. Karena sampai empat bulan sekali, ini kan menyangut hak-hak mereka juga," jelasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved