Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

UPT Bakuda Bangka Selatan Optimalkan Sektor Pajak Alat Berat

Pemprov Babel mulai mengoptimalkan penggarapan sektor pajak alat berat (PAB) serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai tahun 2025 ini.

Bangkapos.com/Deddy Marjaya
KERAHKAN ALAT BERAT - Satu alat berat dikerahkan untuk membersihkan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Bukit Betung, Jalan Diponegoro, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/2/2025). Penumpukan sampah di TPS itu membuat petugas kewalahan sehingga DLH Bangka mengerahkan satu alat berat. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengoptimalkan penggarapan sektor pajak alat berat (PAB) serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai tahun 2025 ini. Dengan tambahan dua objek pajak ini, ditargetkan terus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Hal itu dilakukan guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, A'ang mengatakan, pemungutan PAB dan pajak MBLB telah dilakukan sejak 5 Januari 2025. Untuk PAB di Kabupaten Bangka Selatan terdata baru terdapat 45 unit alat berat yang akan dibebankan agar membayar pajak. Penarikan PAB dilakukan setelah regulasi turunan telah rampung disusun.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan datang ke perusahaan yang memiliki alat berat dan juga kepemilikan pribadi," kata A'ang, Jumat (21/2).

Menurutnya, pengenaan PAB diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. PAB memiliki potensi yang cukup besar bila digarap secara maksimal, mengingat Kabupaten Bangka Selatan memiliki sektor pertambangan yang cukup besar. PAB yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat.

Melalui sosialisasi tersebut, dirinya berharap wajib pajak atau mereka yang memiliki alat berat atau menyewakan alat berat mengerti akan peraturan yang melandasi pajak. Sebab di tengah efisiensi anggaran pemerintah mencoba mencari sumber pendapatan baru.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan aturan PAB. Mudah-mudahan aturan ini akan kita laksanakan sebagaimana mestinya," jelas A'ang.

Di sisi lain sambung dia, pemerintah provinsi akan turut melakukan pemungutan opsen MBLB sebesar 25 persen yang sebelumnya dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Pajak MBLB merupakan kegiatan pengambilan MBLB dari sumber alam di dalam atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. MBLB merupakan tambahan pungutan yang diterapkan provinsi berdasarkan pajak utama.

Bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Maka dari itu, pihaknya meminta kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk menyampaikan kepada UPT Bakuda. Terkhusus bagian-bagian mana yang nanti akan mulai dipungut. "Kami akan memasuki serta memberikan sosialisasi kepada pengusaha MBLB," ucapnya

A'ang juga mengakui, UPT Bakuda telah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen. Opsen adalah pemasukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten. Penerapan pajak opsen atau pungutan tambahan PKB tidak akan menambah beban masyarakat. 

Sedangkan target realisasi pajak tahun ini di UPT Bakuda ditetapkan sebesar Rp32 miliar. Target itu harus direalisasikan dari enam sektor pajak, yaitu PKB, bea balik nama kendaraan (BBNKB) II, PAB, MBLB dan pajak permukaan air tanah.

"Sekarang masyarakat Kabupaten Bangka Selatan yang membayar PKB, 66 persen akan langsung masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan secara real-time," pungkas A'ang. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved