Berita Pangkalpinang
Pangkalpinang Sosialisasikan Kebijakan Pembebasan BBNKB II
Balik nama II untuk kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan maupun kendaraan yang mutasi dari luar provinsi tidak dikenakan biaya lagi
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang turut menyosialisasikan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kebijakan yang mulai berlaku per 5 Januari 2025 itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin mengatakan, selain mendukung penuh, pihaknya juga berkomitmen menginformasikan kebijakan tersebut secara luas kepada masyarakat Pangkalpinang.
"Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam meringankan beban pajak kendaraan bermotor. Kami di tingkat kota akan terus menyosialisasikan program ini agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal,” kata Yasin, Senin (24/2/2025).
Dia menambahkan, sosialisasi akan dilakukan secara masif melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial, spanduk, hingga layanan langsung kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, balik nama II untuk kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan maupun kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dikenakan biaya lagi.
Selain itu, pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit juga dihapus.
"Harapannya, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa terbebani biaya tambahan. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Yasin.
Ia pun mengimbau pemilik kendaraan agar segera memanfaatkan kebijakan pembebasan BBNKB II dan pajak progresif.
"Ini kesempatan baik bagi warga Pangkalpinang dan masyarakat Bangka Belitung secara umum. Kami akan terus memastikan informasi ini tersampaikan dengan jelas agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas," tutur Yasin. (t2)
| Penuhi Panggilan Jaksa, Pimpinan DPRD Pangkalpinang Klarifikasi Anggaran |
|
|---|
| Juknis SPMB SMA/SMK 2026/2027, Pendaftaran Dibagi Dua Tahap |
|
|---|
| Tak Naikkan Tarif Pajak, Pangkalpinang Dongkrak PAD Lewat Optimalisasi Potensi yang Belum Tergarap |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Serentak di 19 Mei 2026, Masyarakat Bisa Berpartisipasi |
|
|---|
| KSG Sertifikasi Mempermudah Akses Pembiayaan bagi Guru Penerima TPG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250109_Muhammad-Yasin.jpg)