Minggu, 12 April 2026

Berita Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Musnahkan 177,51 Gram Narkoba

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan memusnahkan puluhan barang bukti yang merupakan hasil sitaan beberapa kasus di daerah itu.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
BAKAR BARANG BUKTI – Kepala Kejari Bangka Selatan, Hendri Yanto didampingi sejumlah pejabat dari Polres dan BNN ketika membakar barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejari setempat, Kamis (27/2/2025). Total 49 perkara tindak pidana yang ditangani selama empat bulan terakhir. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan memusnahkan puluhan barang bukti yang merupakan hasil sitaan beberapa kasus di daerah itu. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bangka Selatan, Kamis (27/2). Barang bukti itu dikumpulkan sejak periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Pemusnahan dilakukan setelah perkara ditangani Kejari Bangka Selatan berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan ini. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, sabu, pil ekstasi, senjata tajam hingga sepucuk senjata api. 

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, misalnya barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan dua unit mesin yang sebelumnya telah diberikan air dan pestisida. Setelah semuanya tercampur, kemudian dibuang ke tempat pembuangan. 

Sementara, barang bukti nonnarkotika dengan cara dibakar di dua drum yang sebelumnya sudah disiram dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Selanjutnya, untuk senjata tajam hingga senjata api dipotong menggunakan gerinda menjadi beberapa bagian hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bangka Selatan, Hendri Yanto mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan. Termasuk barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan hasil putusan pengadilan. Terutama dari 49 perkara tindak pidana yang ditangani selama empat bulan terakhir.

"Alhamdulillah kita melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan hasil putusan pengadilan. Untuk bidang pidana umum ada 49 perkara," kata Hendri Yanto.

Hendri Yanto mengungkapkan, pemusnahan dari 49 perkara terdiri dari 23 perkara narkotika dengan barang bukti seberat 177,51 gram. Terdiri dari barang bukti sabu seberat 176,22 gram dan 48 butir pil ekstasi dengan berat 1,29 gram. 

Dia tak menampik perkara penyalahgunaan narkotika paling mendominasi setiap tahunnya. Tentunya permasalahan ini menjadi atensi bersama bagi seluruh aparat penegak hukum termasuk pemerintah daerah.

Sementara 26 perkara lainnya meliputi lima perkara persetubuhan, empat perkara masing-masing pencurian dengan pemberatan dan perkara pengeroyokan. Selanjutnya, tiga perkara dari pertambangan ilegal dan perkara penganiayaan. Lalu, satu perkara pencurian, pembunuhan dengan perampokan, penipuan, pengancaman, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

"Memang paling banyak dominan narkotika. Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi," jelas Hendri Yanto(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved