Berita Bangka

KPU Bangka Lantik 243 Anggota PPS

Ketua KPU Bangka, Sinarto melantik sebanyak 40 Anggota PPK dan 243 Anggota PPS se-Kabupaten Bangka.

Bangkapos.com/Deddy Marjaya
PELANTIKAN PPK PPS - Pelantikan anggota PPK dan PPS yang akan bertugas di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 Kamis (27/2/2025) di Gedung Sepintu Sedulang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto melantik sebanyak 40 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 243 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bangka, di Gedung Sepintu Sedulang, Kecamatan Sungailiat, Kamis (27/2). Rencananya, mereka akan bertugas dalam pemilihan ulang kepala daerah Kabupaten Bangka selama delapan bulan hingga Oktober 2025. 

Sinarto mengatakan, pihaknya akan berusaha agar honor anggota PPK dan PPS yang bertugas selama 8 bulan dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka sama dengan saat Pilkada 2024. Namun hal ini masih dalam proses persetujuan dari Pemkab Bangka sebagai penyiap dana Pilkada.

"Kalau harapan dan pengajuan KPU Bangka, gaji mereka dalam menjalankan tugas di Pilkada Ulang Bangka 2025 ini sama dengan saat Pilkada Kabupaten Bangka 2024 lalu," kata Sinarto 

Perlu diketahui, gaji yang didapat untuk Pilkada Kabupaten Bangka 2024 bagi anggota PPK mendapatkan honor perbelanjaan Rp2,2 juta dan Rp2,5 juta bagi ketua PPK. Sedangkan untuk anggota PPS mendapatkan honor Rp1,2 juta dan ketua PPS Rp1,5 juta.

Pihaknya mengakui, terus melakukan efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada Bangka. Sebagai contohnya pelantikan PPK dan PPS di Gedung Sepintu Sedulang adalah bentuk efisiensi. 

Kemudian tidak digelarnya seleksi PPK dan PPS untuk Pilkada 2025 juga bagian dari efisiensi. Sebab jika dilakukan pelantikan di hotel dan seleksi dipastikan akan memakan biaya. "Intinya seiring efisiensi yang dilakukan Pemkab Bangka kita juga jajaran KPU Bangka melakukan efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada Bangka 2025," kata Sinarto(die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved