Senin, 8 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Masih Terapkan 5 Hari Kerja, WFA atau WFH Tunggu Arahan Pusat        

Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan masih menerapkan sistem lima hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Tayang:
Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan masih menerapkan sistem lima hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mereka masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat mengenai penerapan work from anywhere (WFA) atau work from home (WFH).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Kamis (27/2/2025), menyatakan, pihaknya belum menerapkan sistem WFA atau WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang

"Sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, saat ini kami masih menerapkan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor selama lima hari kerja," kata Fahrizal.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut dia, tetap mengutamakan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Oleh karena itu, sistem kerja ASN harus diatur dengan matang, mengingat banyaknya pelayanan yang dilakukan secara langsung.

"Normal seperti biasa karena kita banyak pelayanan langsung. Jadi harus ada pengaturan yang matang terkait WFA," ujar Fahrizal.

Mengenai penerapan kebijakan jam dan hari kerja ASN tersebut, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Intinya kita wait and see karena kebijakan hari dan jam kerja pegawai merupakan keputusan pemerintah pusat," ucap Fahrizal. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved