Kabar Belitung Timur
Infak Desa Jadi Penopang Penyaluran Zakat
Penerimaan zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung Timur mengalami penurunan pada 2024 dibanding tahun sebelumnya.
MANGGAR, BABEL NEWS - Penerimaan zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung Timur mengalami penurunan pada 2024 dibanding tahun sebelumnya.
Meski demikian, Baznas tetap menyalurkan zakat kepada mustahik serta mengalokasikan dana untuk warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan berobat.
Pada 2024, penghimpunan zakat dan infak di Baznas Beltim tercatat sebesar Rp327,2 juta dengan penyaluran Rp292,4 juta. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023, yang mencapai Rp390,1 juta dengan penyaluran Rp348,8 juta.
Ketua Baznas Beltim Edi Febrianto menyampaikan, bahwa meskipun penerimaan zakat menurun, pihaknya tetap mengalokasikan Rp50 juta untuk 200 mustahik pada Ramadan 1446 Hijriah.
Setiap penerima akan mendapat Rp250 ribu yang disalurkan ke 39 desa, dengan Desa Baru Kecamatan Manggar menerima jumlah lebih besar dibanding desa lainnya.
"Penyerahan bantuan dilakukan melalui camat dalam kegiatan Safari Ramadan," ujar Edi saat acara Safari Ramadan Pemkab Beltim di Masjid Al Falah, Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kamis (6/3).
Selain menyalurkan zakat kepada mustahik, Baznas juga memprioritaskan bantuan bagi warga kurang mampu yang membutuhkan biaya pengobatan, terutama untuk perawatan ke luar daerah.
"Tahun ini penerimaan zakat kami turun, terutama dari Zakat Maal di lingkungan Pemkab Beltim. Karena itu, kami mengandalkan tambahan dari infak," ujar Edi.
Salah satu sumber tambahan tersebut berasal dari Program Infak Pemerintah Desa, di mana 13 dari 39 desa di Kabupaten Beltim rutin menyalurkan infaknya ke Baznas.
"Alhamdulillah, program ini sangat membantu, khususnya untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan berobat," kata Edi.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya umat Islam yang telah memenuhi syarat, untuk menunaikan kewajiban membayar zakat maal atau zakat penghasilan.
Nisab zakat tahun ini ditetapkan berdasarkan SK Ketua Baznas RI Nomor 13 Tahun 2025, yaitu setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp85,6 juta per tahun.
"Kami sudah rapat dengan Kemenag terkait nisab zakat tahun ini. Mari sucikan harta kita sekaligus membantu saudara-saudara yang membutuhkan," imbaunya. (del)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/PENYALURAN-ZAKAT-Baznas-Belitung-Timur-menyalurkan-zakat.jpg)