Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Tengah

Kejari Serahkan Rp1,3 M Hasil Lelang ke Pemkab Bangka Tengah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah menyerahkan uang hasil lelang perkara minerba sebesar Rp1,3 miliar ke Pemkab Bangka Tengah.

Bangkapos.com/Sepri Sumartono
HASIL LELANG - Kejari Bangka Tengah memberikan uang hasil lelang ke Pemkab Bangka Tengah yakni senilai Rp1,3 Miliar atas perkara tindak pidana minerba, Senin (10/3/2025). 

KOBA, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah menyerahkan uang hasil lelang perkara minerba atas nama Aiwe alias Kodok dan Suharli alias Lew dan rekanannya sebesar Rp1,3 miliar ke Pemkab Bangka Tengah. Uang hasil lelangan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Senin (10/3).

Di saat yang bersamaan juga telah ditandatangani naskah perjanjian belanja hibah daerah berupa barang milik Pemkab Bangka Tengah kepada Kejari Bangka Tengah tahun 2025. 

Lalu, ditandatangani juga nota kesepakatan sinergitas penyelenggaraan layanan administrasi publik secara terpadu di Mal Pelayanan Publik dengan 6 layanan unggulan. Enam layanan unggulan yang dimaksud di antaranya FORJIDES, LaAbis, Judes, Si Cekatan, Tempeh Mas dan Kesemsem.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Koba, Kejari dan Polres Bangka Tengah yang telah membangun sinergitas. Pemkab Bangka Tengah akan melaksanakan tahapan berikutnya terkait dana hasil lelangan yang telah didapat sesuai dengan juknis pemanfaatannya.

"Kami akan melaksanakan tahap berikutnya, yaitu apa yang menjadi juknis daripada pemanfaatan anggaran ini. semua akan kita laksanakan sesuai dengan aturan," kata Algafry Rahman.

Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan, uang senilai Rp1,3 miliar yang diserahkan ke Pemkab Bangka Tengah diperuntukkan pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat tindakan pidana tersebut. "Lelang ini dimulai sejak tanggal 14 hingga 20 Februari dengan barang rampasan yang dilelang berupa pasir timah dan ada 2 perkara," katanya.

Diakuinya, masih ada 3 perkara lagi yang akan diproses lelang oleh Kejari Bangka Tengah, namun prosesnya akan cukup panjang karena ada aturan yang harus diikuti. "Kami berharap, dana ini bisa dimanfaatkan Pemkab Bangka Tengah untuk pemulihan kelestarian lingkungan," jelasnya. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved