KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengalihkan 43 pekerja berstatus honorer menjadi tenaga outsourcing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga telah memberhentikan 58 tenaga honorer yang sudah masuk dalam usai 58 tahun, atau pensiun.
Sekretaris BKPSDM Bangka Tengah, Dhani Effendi mengatakan pensiunnya 58 tenaga honorer dan perubahan status 43 pekerja lainnya menjadi outsourcing sudah dikaji. "Jadi sudah dikaji sedemikian rupa terkait dengan aturan dan mekanisme pembayarannya," kata Dhani Effendi, Selasa (11/3).
Ia menambahkan, perubahan status 43 pekerja dari honorer menjadi outsourcing sudah terjadi sejak dikeluarkannya surat edaran yang ditandatangani Sekda tanggal 21 Februari 2025. "Yang kita berhentikan itu, yang umurnya di atas 58 tahun, hanya itu saja, dipensiunkan, karena emang secara aturan tidak bisa lagi diangkat menjadi PPPK," katanya.
Lalu, 43 orang dijadikan pegawai outsourcing karena memang dibutuhkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bertugas sebagai keamanan, sopir, kebersihan dan pramusaji. "Pengupahan tenaga kerja outsourcing masih menyesuaikan dengan kemampuan daerah yang tersedia, kurang lebih sama besarnya ketika menjadi honorer," jelasnya. (w6)